TERASMALUKU.COM,-AMBON-AG, lelaki berusia 67 tahun yang berprofesi sebagai nelayan rupanya pelaku pencurian tiang Alif yang terbuat dari emas 2,6 kilogram milik Madjis Al-Huda Kayeli, Kabupaten Buru.
AG sudah ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres Buru dan Polsek Waeapo dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
Tersangka AG curi tiang alif emas itu pada Senin (4/3/2024) pekan lalu.
Motif
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, Senin (11/3/2024) menjelaskan, motif tersangka lakukan pencurian tiang Alif emas ini karena terlilit hutang.

“Karena kebutuhan ekonomi, karena tersangka terlalu banyak hutang piutang sehingga tersangka berani mengambil tindakan pencurian tersebut,”ungkapnya.
Modus Operandi
Tersangka melakukan pencurian tiang Alif lafadz Allah yang terbuat dari emas seberat 2,6 Kg gunakan dua tangga yang terbuat dari kayu ukuran tinggi 5,18 meter dan 3 meter, serta tali nilon dan kayu panjang berukuran 5 meter yang di ujungnya dipakukan besi 6 sebagai pengait atau sudah dirancangnya.
Tersangka gunakan penutup wajah atau Buuf saat lakukan aksi pencurian.
Tangga dibawa dari rumah tersangka menuju TKP dengan menyusuri air.
Di TKP, tersangka masuk ke masjid lewat pintu belakang dan menuju kubah masjid gunakan tangga.
Tiang Alif ditarik tersangka gunakan kayu yang diujungnya diberi pengait besi.
“Setelah terkait, tersangka tarik kayu tersebut sebanyak tiga kali hingga tiang alif tersebut jatuh di atap seng masjid hingga lafal Allah yang terbuat dari emas tersebut patah dari tiang alif, dan jatuh mengenai pada atap seng,”ungkapnya.
Tersangka kemudian turun dari kubah masjid dan mengambil tiang Alif emas seberat 2,6 Kg itu lalu kabur dari TKP melalui semak-semak tebu air setelah membuang tangga di sungai.
“Karena tersangka melihat emas tersebut sudah rusak, sehingga tersangka mematahkan lafal Allah dalam bahasa arab yang terbuat dari emes tersebut menjadi lima1 bagian, kemudian tersangka membuka buuf (penutup wajah) yang sebelumnya tersangka kenakan dikepala dan mengisi sebagian emas tersebut di dalam penutup wajah,”terangnya.
Tersangka lalu pulang ke rumahnya dan menyimpan barang bukti di dekat pohon nipa dan ke pantai menanam sebagian sisa emas tersebut di pasir samping pantai tepatnya dibawah pohon baru dan dibawah pohon tikar dua tempat.
“Tersangka melakukan pencurian tersebut mulai dari pukul 02.00 WIT sampai dengan pukul 05.00 WIT,”jelasnya.
Penangkapan
Pasca pencurian, Tim Gabungan Satreskrim Polres Buru dan Polsek Waeapo olah TKP dan mintai keterangan sejumlah saksi.
Tim Gabungan curigai salah seorang yang berinisial AG.
“Saat itu AG dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan Speedboat dari Desa Kaiely dengan tujuan ingin berangakat ke Ambon dan hendak menuju Ternate, Provinsi Maluku Utara,”jelasnya.
AG pun dikejar dan ditemukan di sekitaran Komplek Dervas, Desa Namlea Kecamatan Namlea.
Saat itu AG baru keluar dari Mesjid Al-Ikwan, lalu Tim gabungan langsung mengamankan AG di Kantor Polres Buru untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, AG mengakui bahwa tangga yang digunakan adalah miliknya sendiri.
Sementara Barang Bukti tiang alif berlapis emas disimpan di tiga lokasi berbeda.
“Satu lokasi dibawah pohon nipa tepatnya tidak jauh dari samping rumah TSK dan 2 lokasi lainnya di sekitaran pantai tepatnya di bawah pohon baru dan pohon tikar di Desa Kaiely,”bebernya.
Barang bukti ditemukan Jumat (8/3/2024) malam di lokasi-lokasi penyimpanan sesuai pengakuan tersangka AG.
Barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Buru.
Setelah dilakukan pemeriksaan AG sebagai saksi, ada 4 empat orang yang mengetahui perbuatannya masing-mssing AU (59), RS (59), YI (42) dan RT (61).
“Namun Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut di tempat terpisah tidak ditemukannya keterlibatan antara empat orang saksi tersebut,”terangnya.
Minggu (10/3/2024) reka adegan pencurian dilakukan di TKP.
“Hasil dari pada reka adegan tersebut ditemukan fakta bahwa benar yang melakukan pencurian tersebut adalah AG sendiri,”sambungnya.
Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Buru.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow