TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Subbid pengamanan internal (Paminal) Propam masih mendalami dugaan kasus perzinahan dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota Polsek Baguala, Bripka MMM.
“Untuk saat ini belum ditemukan cukup bukti menyangkut laporan dugaan perzinahan maupun penggunaan narkoba yang diduga dilakukan oleh terlapor, namun Subbid Paminal akan tetap melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, di Ambon, Selasa (15/7/2025).
Hingga kini, belum ditemukan cukup bukti untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh pelapor berinisial RGA melalui kuasa hukumnya dari Law Office Mira. R. M dan Rekan.
Ia menjelaskan pemeriksaan awal telah dilakukan oleh tim Paminal Propam pada Senin (14/7/2025), menyusul laporan yang masuk pada 10 Juli 2025. Laporan itu menuduh Bripka MMM melanggar disiplin dan kode etik kepolisian karena diduga berzina dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di Mako Polsek Baguala.
Dalam proses penyelidikan, tim Paminal telah meminta keterangan dari pelapor yang didampingi kuasa hukumnya, serta dari sejumlah saksi, termasuk saksi AP yang dituding terlibat bersama Bripka MMM.
“Dari keterangan yang dihimpun, AP justru berencana melaporkan balik pelapor atas dugaan penganiayaan saat dipaksa mengakui perbuatan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Bripka MMM melalui kuasa hukumnya juga akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
“Hari ini rencananya Terlapor bersama pengacaranya akan membuat laporan pencemaran nama baik di SPKT,” ujar Rositah.
Polda Maluku memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang menguatkan laporan awal.
Ia menegaskan proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara objektif dan transparan sesuai aturan yang berlaku,” kata Rositah.
Pewarta : Winda Herman/Antara
Editor : Laode Masrafi
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow









