Polresta Ambon Sosialisasikan UU Perlindungan Anak ke Jemaat Gereja

oleh
oleh
Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada jemaaat gereja di Kota Ambon (ANTARA/HO-Polresta)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) kepada jemaat Gereja Ebenhaezer Negeri Hukurila, Kota Ambon.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Kanit PPA Polresta Ambon, Ipda Imelda Pariama di Ambon, Minggu (27/7/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 200 orang dari jemaat Gereja Ebenhaezer Negeri Hukurila, Kota Ambon.

Dalam sesi tersebut, tim PPA menjelaskan berbagai bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, faktor penyebab, serta dampak jangka panjang yang ditimbulkan jika tidak segera ditangani. Masyarakat juga diajak untuk lebih berani melapor jika menemukan atau mengalami kasus kekerasan.

Kekerasan terhadap anak dan perempuan dapat berupa fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan penelantaran. Faktor penyebab utamanya meliputi budaya patriarki, kemiskinan, pendidikan rendah, serta penyalahgunaan alkohol dan narkoba.

Dampak jangka panjangnya serius, mencakup trauma psikologis, hambatan sosial, penurunan kualitas hidup, serta potensi terjebak dalam siklus kekerasan yang berulang.

“Kami ingin membuka ruang dialog dan menyadarkan jemaat bahwa diam bukan solusi. Pelaporan adalah langkah awal penyelamatan,” tambahnya.

Pihaknya juga menghadirkan narasumber dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Ambon, untuk turut menjelaskan alur penanganan kasus kekerasan, mulai dari pelaporan ke kepolisian, pendampingan psikologis dan hukum, hingga proses penyelesaian di pengadilan.

Ipda Imelda menambahkan pemulihan korban kekerasan pada perempuan dan anak membutuhkan pendekatan holistik yang melibatkan keluarga, komunitas, dan institusi keagamaan.

“Kami hadir untuk memberikan perlindungan yang komprehensif, karena korban butuh dukungan di semua lini,” katanya.

Melalui kegiatan ini Polresta Ambon menyatakan akan terus menggencarkan kegiatan edukasi hukum ke berbagai kelompok masyarakat, termasuk komunitas keagamaan dan sekolah-sekolah, sebagai langkah pencegahan kekerasan sejak dini.

“Harapan kami, masyarakat semakin sadar hukum, berani berbicara, dan tidak lagi menganggap kekerasan sebagai masalah privat,” tutup Ipda Imelda.

Pewarta : Ode Dedy Lion Abdul Azis/Antara
Editor : Budi Suyanto

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.