TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kamis (31/7/2025).
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Maluku Saiful Sahri secara virtual. Turut hadir Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten SBT, para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Maluku, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten SBT.
Adapun Ketujuh Ranperbub yang dibahas adalah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Program/Kegiatan Pembangunan Daerah, Standar Operasional Prosedur Perhitungan Standarisasi Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun 2026, Persetujuan Bangunan Gedung, Pedoman Penggunaan Kendaraan Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis, Pengelolaan Arsip Aset.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri , menegaskan bahwa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda maupun Ranperkada merupakan kerja kolaboratif yang berdampak luas bagi masyarakat.
Rapat berlangsung lancar dan menghasilkan kesepahaman antar pihak untuk memperkuat sinergi dalam penyusunan produk hukum daerah yang sesuai peraturan perundang-undangan (Humas/Agus)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow