Lengkap, Polres Tanimbar Serahkan Tersangka Kasus BBM Ilegal ke Kejaksaan

oleh
Penulis: Redaksi  |  Editor: Redaksi
Penyidik Polres Tanimbar serahkan tersangka kasus BBM ilegal ke Kejaksaan. ANTARA/HO-Polda Maluku.

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar, Maluku, menyerahkan tersangka kasus dugaan peredaran BBM ilegal berinisial LK (47) beserta barang bukti berupa solar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

“Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, di Ambon, Sabtu (6/9/2025).

Proses tersebut dipimpin oleh Kanit Gakum Sat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar Aipda Eliseus Eduas, dan diterima oleh Jaksa Pratama Garuda Cakti Vira Tama, yang didampingi oleh penasehat hukum tersangka.

Kasus ini terungkap pada 29 Mei 2025, ketika Satuan Polair Kepulauan Tanimbar melakukan penyergapan dan penggeledahan pada sebuah kapal nelayan. Kapal tersebut, bernama Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5, berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, dan diketahui mengangkut BBM subsidi (solar) tanpa dokumen pengangkutan yang sah.

Saat penyergapan, polisi menemukan 30 jerigen berisi solar yang tidak dilengkapi dokumen resmi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang terletak di sekitar Ruko Pasar Ngirmase Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Selain LK, polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya berinisial A (37) yang hingga kini masih dalam pencarian. A telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dan pihak kepolisian terus melakukan pengejaran di beberapa wilayah di Maluku dan sekitarnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan keberadaan A jika mengetahui informasi terkait tersangka tersebut.

Dengan diserahkannya tersangka LK beserta barang bukti ke JPU, ia menegaskan bahwa tanggung jawab mereka dalam kasus ini telah selesai. Namun, penyidik masih mendalami jaringan distribusi BBM ilegal yang lebih luas untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pelayaran, agar mematuhi aturan dalam distribusi dan pengangkutan BBM bersubsidi. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tersangka LK disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup besar.

Ia berharap agar kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak menyalahgunakan fasilitas subsidi dari negara. Penegakan hukum terhadap pelanggaran akan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Dengan penyerahan ini, proses penyidikan kasus BBM ilegal oleh Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar memasuki tahap penuntutan, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan terkait distribusi BBM bersubsidi,” ucapnya.

Pewarta : Winda Herman/Antara
Editor : Tasrief Tarmizi

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.