TERASMALUKU.COM,-AMBON–Komitmen untuk memperluas akses bantuan hukum yang merata dan berkualitas kembali ditegaskan oleh Kementerian Hukum Maluku melalui partisipasinya dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan bertema “Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”, yang diselenggarakan secara daring pada Senin, 6 Oktober 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan pegawai Kementerian Hukum Maluku dari Ruang Rapat Pimpinan melalui platform Zoom Meeting, sebagai bagian dari upaya nasional memperkuat sistem bantuan hukum yang adil, inklusif, dan akuntabel di seluruh wilayah Indonesia.
Diskusi diprakarsai oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum melalui Pusat Strategi Kebijakan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan sebagai pelaksana kegiatan.
Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, seperti Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Constantinus Kristomo, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Askari Razak, serta Ketua LBH Keadilan Soppeng Abdul Rasyid.
Fokus utama diskusi adalah mengevaluasi capaian dan hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021, yang mengatur standar minimum layanan bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum (PBH). Regulasi ini menjadi acuan penting dalam menjaga mutu layanan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, yang mengikuti kegiatan secara virtual, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya forum evaluasi ini bagi daerah kepulauan seperti Maluku.
Ia menyoroti tantangan geografis yang kerap menjadi kendala utama dalam menjangkau masyarakat rentan, serta perlunya sinergi yang kuat antara regulasi dan implementasi nyata di lapangan.
“Kegiatan ini sangat strategis dalam mendorong peningkatan kualitas layanan bantuan hukum di daerah, terutama di wilayah-wilayah kepulauan seperti Maluku, yang memiliki tantangan geografis tersendiri dalam menjangkau masyarakat. Kami berharap hasil evaluasi ini dapat mendorong perbaikan menyeluruh, baik dari sisi regulasi, sistem, hingga kompetensi pelaksana di lapangan,” ujar Saiful Sahri.
Ia juga menambahkan bahwa sistem bantuan hukum ke depan diharapkan tidak hanya berhenti pada pemenuhan aspek formal regulasi, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat terhadap keadilan yang dapat diakses tanpa hambatan.
Kegiatan ini turut menjadi ruang bagi berbagai daerah untuk menyampaikan capaian masing-masing. Salah satu yang menjadi sorotan adalah presentasi dari Kantor Wilayah Aceh yang menetapkan lima fokus utama dalam peningkatan layanan bantuan hukum, yakni pelaksanaan evaluasi yang efektif, pemenuhan standar pelayanan (Starla Bankum), mekanisme pengaduan yang transparan, penguatan kapasitas sumber daya manusia pemberi bantuan hukum, serta keterbukaan informasi publik.
Meski demikian, sejumlah tantangan masih menjadi perhatian nasional, di antaranya keterbatasan anggaran, jumlah personel, dan infrastruktur pendukung, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Selain itu, sistem pelaporan yang masih berorientasi pada kuantitas perkara, belum optimalnya saluran pengaduan masyarakat, serta rendahnya pelibatan kelompok rentan dalam perumusan layanan hukum menjadi catatan penting yang perlu ditindaklanjuti.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum Maluku menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjadi peserta diskusi, tetapi juga pelaku perubahan di tingkat daerah.
Langkah konkret akan dilakukan dalam bentuk peningkatan kapasitas PBH, penguatan koordinasi lintas lembaga, serta penyempurnaan sistem layanan yang berpihak pada kelompok marjinal.
“Kami siap menindaklanjuti hasil diskusi ini dengan lebih aktif mendorong peningkatan kapasitas PBH di Maluku, membangun sinergi antarlembaga, serta memastikan bahwa prinsip keadilan dan non-diskriminasi benar-benar tercermin dalam setiap layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat,” tutup Saiful Sahri. (Humas/H.S)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow