TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua rancangan peraturan bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kegiatan yang berlangsung pada 7 Oktober 2025 ini menjadi bagian penting dari penguatan regulasi daerah untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Dua rancangan yang menjadi fokus pembahasan adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 52 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Roadmap Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025–2027.
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang disampaikan oleh La Margono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan kementerian hukum di daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Penguatan regulasi di tingkat daerah merupakan langkah nyata untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional. Oleh karena itu, produk hukum yang dihasilkan harus terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten SBB, serta pejabat dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten SBB. Tim Kelompok Kerja Harmonisasi dari kementerian hukum Maluku turut dilibatkan secara aktif dalam proses pembahasan materi regulasi.
Lebih dari sekadar harmonisasi aturan, Margono juga menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antara pemerintah kabupaten dan kementerian hukum Maluku dalam mendukung pelaksanaan program strategis nasional, khususnya dalam upaya memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Ia menekankan pentingnya pendirian Pos Layanan Bantuan Hukum di wilayah desa, negeri, dan kelurahan sebagai upaya membangun kepastian hukum dari tingkat paling dasar.
“Program bantuan hukum yang digulirkan diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara luas, serta memberi manfaat nyata dalam pembangunan hukum dan ekonomi daerah,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen kementerian hukum Maluku dalam mendorong digitalisasi layanan hukum melalui penggunaan aplikasi e-harmonisasi, yang mempermudah proses koordinasi antarlembaga dalam menyusun regulasi yang lebih efisien dan berkualitas.
Dengan adanya forum ini, diharapkan kedua rancangan peraturan bupati yang dibahas dapat segera difinalisasi dan menjadi pijakan hukum yang kuat bagi pelaksanaan kebijakan akuntansi daerah dan pengendalian inflasi di Kabupaten SBB. (Humas/H.S)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow