TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dalam dunia hukum, tak ada simfoni tanpa partitur yang tertulis. Begitu pula pembangunan daerah, tak mungkin terwujud tanpa regulasi yang selaras.
Hal inilah yang menjadi benang merah dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, saat membuka rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Maluku Tengah, yang digelar di ruang Harmonisasi Satu Kanwil Maluku, Kamis (9/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur strategis, mulai dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kementerian Hukum Maluku, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Maluku Tengah, jajaran Sekretariat Daerah Maluku Tengah, hingga Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku Tengah dan Tim Kelompok Kerja Kanwil Kementerian Hukum Maluku.
Adapun agenda utama dalam rapat ini adalah membahas satu rancangan peraturan daerah dan tiga rancangan peraturan bupati, yakni, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Kelurahan Lesane, Kecamatan Kota Masohi, Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Kelurahan Letwaru, Kecamatan Kota Masohi, Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Kelurahan Ampera, Kecamatan Kota Masohi.
Dalam sambutannya, Saiful Sahri menegaskan bahwa harmonisasi peraturan merupakan pilar penting dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berpihak pada kebutuhan masyarakat dan mendukung kesinambungan pembangunan.
“Produk hukum daerah yang berkualitas adalah wajah dari perencanaan yang terstruktur dan terukur. Rancangan RPJMD 2025–2029 tidak boleh hanya menjadi tumpukan dokumen, tetapi harus menjadi kompas pembangunan yang patuh pada prinsip hukum dan aspirasi rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Bupati yang membahas batas wilayah kelurahan menjadi sangat krusial, mengingat implikasinya terhadap kejelasan wilayah administratif, kualitas pelayanan publik, dan tertib hubungan hukum antarmasyarakat.
Saiful berharap sinergi yang telah terjalin ini dapat terus diperkuat demi menghasilkan regulasi yang aplikatif dan aspiratif, sekaligus mendorong terwujudnya budaya hukum yang kuat di Bumi Pamahanunusa. (Humas/H.S)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow