AMBON-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Selasa (6/9) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) teradap Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, terkait pencabutan izin usaha pertambangan nikel di kabupaten Halmahera Timur.
Sidang dengan ketua majelis hakim Masdin ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi serta dokumen. Pada gugatan ini PT. KPT diwakili kuasa hukumnya, Patra M Zen, yang menghadirkan dua orang saksi. Dalam materi gugatannya, PT. KPT mempersoalkan SK Gubernur Malut yang mencabut izin operasi perusahan tambang nikel ini di wilayah Halmahera Timur pada 2016 ini.
“Pencabutan izin operasi tambang itu telah merugikan klien kami. Karena itu, kami minta PTUN Ambon membatalkan SK Gubernur Malut itu,” kata Patra. PT. KPT sudah mendapatkan izin ekspolitasi tambang nikel sejak 2009 lewat SK Bupati Halmahera Timur saat itu.
Selain Gubernur, PT. KPT juga mengajukan gugatan intervensi kepada PT. Wahana Kencana Mineral. Dalam persidangan ini, pihak gubernur diwakilkan kuasa hukumnya, Ahmad Jajuli sedangkan tergugat intervensi PT. Wahana Kencana Mineral, dengan kuasa hukumnya Johnson Panjaitan.
Johnson menyatakan, SK gubernur tersebut hanya melaksanakan putusan MA Nomor 90 Tahun 2009 dan SK Menhut, tentang pencabutan dan rekomendasi pencabutan izin. “Dua surat dokumen negara ini bersifat perintah kepada gubernur untuk cabut surat izin operasi PT. KPT. Makanya keluarlah SK gubernur untuk cabut izin usaha pertambangan. Artinya PTUN seharusnya tidak adili SK gubernur ini,” kata Johnson.
Ia juga menyatakan, alasan mengapa izin operasi PT. KPT dicabut, karena ternyata ijin pinjam pakai kawasan palsu. Kasus pemalsuan sudah dibuktikan di pengadilan dengan dua orang terdakwa yakni Karo Hukum Pemprov Malut Rusdy Rasid dan menejer PT. KPT Hadi, karena palsukan tandatangan Gubernur Malut dalam ijin pinjam pakai kawasan itu. ADI