TERASMALUKU.COM,-AMBON– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Fadli Rumfoat dan Karno Manuhutu.
Kedua terdakwa kasus narkotika ini divonis bersalah pada sidang pembacaan putusan yang digelar, Kamis (19/10/2023). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpha Marthina.
Selain hukuman kurungan badan, dua terdakwa yang ditangkap karena membawa narkoba jenis ganja seberat 238,09 gram ini, juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta, subsider enam bulan penjara.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa yaitu Fadli Rumfoat dan Karno Manuhutu dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata Hakim Ketua Orpa Marthina dalam amar putusannya.
BACA JUGA: JPU Tuntut Ringan, Majelis Hakim Putus Berat Kasus Narkoba di Ambon
Setelah mendengarkan amar putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir pikir.
Untuk diketahui, putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya kedua terdakwa dituntut hukuman penjara delapan tahun.
Penulis : Husen Toisuta
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow