Korban Meninggal Akibat Tabrakan Maut Di Jikumarasa Dapat Santunan Jasa Raharja

oleh
oleh
Penanggung jawab Jasa Raharja Kabupaten Buru (kanan) menyerahkan santunan kepada ahli korban Lakalantas di yang terjadi Jikumarasa, Minggu (20/9/2020). FOTO : JASA RAHARJA MALUKU

TERASMALUKU.COM,-AMBON-PT Jasa Raharja Cabang Maluku memberikan santunan kepada korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut yang terjadi pada Minggu (20/9/2020) di jalan beraspal lurus depan Tower Telkomsel antara Desa Ubung dan Jikumarasa Kecamatan Lilialy Kabupaten Buru.

Santunan tersebut langsung diberikan oleh penanggung jawab Jasa Raharja Buru, Kabupaten Buru dan diterima ahli waris Alamarhuma Santi Kailul di Desa Jikumarasa, Senin (21/9/2020).

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Maluku, Sigit Harismun menegaskan bahwa santunan yang diberikan ke ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan yang ditransfer via bank sebesar Rp 50 juta.

“Kita turut berduka cita atas musibah yang dialami keluarga, Semoga santunan yang kita berikan dapat bermanfaat untuk keluarga. Santunan ini sesuai dengan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang diamanatkan oleh pemerintah ke Jasa Raharja,”ungkap Harismun.

Sigit pun berharap masyarakat tertib membayar pajak, sebab dana yang disalurkan kepada setiap korban laka lantas adalah sumbangan wajib korban kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan terjadi pada Minggu (20/9/2020). Kronologi tabrakan maut berawal adanya mobil dump truk melaju dari arah Desa Karang Jaya hendak menuju ke Desa Jikumarasa. Mobil itu berusaha mendahului atau menyalip mobil pick up L 300 warna hitam yang berada di depannya. Pada saat bersamaan muncul motor Souzuki Shogun RR dari arah berlawanan, Desa Jikumarasa menuju ke arah Desa Ubung.

Namun naas kendaraan dump truk pun menabrak sepeda motor Suzuki Shogun RR yang dikendarai oleh Santi Kailul yang berboncengan dengan Sarni Kailul dan Salfa Saun. Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara sepeda motor, Santi Kailul mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara).

BACA JUGA :  Lantik Empat Penjabat Kepala Pemerintah Negeri, Sekda SBT Minta Tidak Lakukan Pergantian Perangkat Negeri

Selain itu, akibat laka lantas tersebut, kedua kendaraan mengalami kerusakan yang cukup parah. Dua unit kendaraan itu dibawa ke Unit Laka Lantas Polsek Karng Jaya untuk dievakuasi.(ADV)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.