TERASMALUKU.COM,-AMBON- Dalam rangka menyamakan persepsi dan akurasi data penerimaan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan Pemerintah Daerah Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Kepulauan Aru, BPJS Kesehatan Cabang Ambon mengadakan rekonsiliasi data kepesertaan dan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (BP Pemda), Kamis (24/3/2022).
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Vita Indah Syukur menyampaikan pelaksanaan rekonsiliasi data penerimaan iuran jaminan kesehatan di Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kabupaten Kepulauan Aru merupakan hal yang penting dilakukan. Hal tersebut dikarenakan dapat dilakukan validitas, akurasi, dan pemutakhiran data kepesertaan JKN-KIS maupun iuran yang di setorkan.
“Rekonsiliasi yang kita laksanakan saat ini merupakan kegiatan rutin untuk mengetahui apakah terdapat kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran JKN-KIS antara BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah, dan KPPN. Jadi perlu adanya penghitungan iuran dengan format kertas kerja dan disepakati hasil penghitungan tersebut. Sekaligus juga dilakukan validitas data jaminan kesehatan berdasarkan bukti penerimaan negara dan apakah sudah benar dalam penggunaan kode akunnya,” tutur Vita.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Tual, Roikan dalam kesempatan tersebut memberikan penjelasan mengenai penggunaan aplikasi perbendaharaan terbaru yang digunakan per Januari 2022 dengan tujuan memudahkan rekonsiliasi data.
“Rekonsiliasi data penerimaan antara BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah, dan KPPN menjadi penting agar data yang disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akurat. Untuk memfasilitasi hal tersebut, KPPN telah mengembangkan aplikasi billing perbendaharaan, yang merupakan pemekaran dari billing SIMFONI yang sebelumnya mengatur seluruh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) termasuk penerimaan yang dikategorikan sebagai perhitungan fihak ketiga (PFK), seperti dana penyetoran iuran wajib kepesertaan yang merupakan penerimaan bagi BPJS Kesehatan. Fitur PFK ini yang kemudian dikeluarkan dari SIMFONI dan dikelola melalui aplikasi billing perbendaharaan sehingga lebih mudah,” jelas Roikan.
Roikan menambahkan penting pula penggunaan kode akun pembayaran yang tepat dalam proses penyetoran iuran jaminan kesehatan.
“Kode akun yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk menyetorkan iuran jaminan kesehatan pada dasarnya sama dengan sebelumnya. Kami berharap dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota untuk memastikan kebenaran kode akun yang digunakan ketika melakukan penyetoran jangan sampai salah,” tambah Roikan. (***)