TERASMALUKU.COM,-PIRU-BPJS Kesehatan Cabang Ambon menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB). Kerjasama ini tentang Optimalisasi Kepesertaan dan Kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini merupakan bagian dari optimalisasi pelaksanaan Program JKN sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, HS Rumondang Pakpahan menyampaikan bahwa selama ini, BPJS Kesehatan Cabang Ambon telah melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat demi memaksimalkan Program JKN di Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Untuk bersinergi dengan Kejaksaan, kami telah melakukan koordinasi dan menindaklanjuti dengan meminta pendampingan hukum atau penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap badan usaha yang menunggak iuran wajib, sehingga penagihan tunggakan iuran JKN dapat lebih optimal,” katanya dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan (Forkor Wasrik) Kabupaten Seram Bagian Barat, Kamis (30/6/2022).
Mondang mengapresiasi kolaborasi dan koordinasi yang telah dijalin oleh segenap pemangku kepentingan di Kabupaten Seram Bagian Barat. Dirinya berharap, semoga ke depan kerja sama dan komunikasi aktif dapat terus ditingkatkan.
“Kami sudah melakukan kunjungan maupun menghubungi melalui telepon kepada badan usaha yang masih menunggak dan sebagian besar badan usaha tersebut telah melakukan pembayaran tunggakan. Hal ini juga tidak lepas dari dukungan pihak Kejaksaan Seram Bagian Barat,” tambahnya.
Selain itu, dirinya juag mengucapkan terima kasih kepada segenap pemangku kepentingan di Kabupaten Seram Bagian Barat yang mendukung pengawasan dan penegakan kepatuhan badan usaha, termasuk Kejaksaan Negeri.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Irfan Hergianto menyampaikan bahwa Kejaksaan akan mendukung suksesnya Program JKN sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi JKN. Ia berharap semoga apa yang diskusikan mengenai kendala dapat dicarikan jalan keluar bersama.
“Melalui penandatanganan kerja sama hari ini, kita berharap ke depan dapat membantu semaksimal mungkin pengawasan dan kepatuhan dalam Program JKN, khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat,” katanya. (ADV)