Kejari MBD Siap Dukung Optimalisasi Program JKN

oleh
oleh
BPJS Kesehatan Cabang Ambon bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten MBD, Jumat (22/7/2022). FOTO : BPJS KESEHATAN

TERASMALUKU.COM,-TIAKUR-BPJS Kesehatan Cabang Ambon bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten MBD, Jumat (22/7/2022).

Rapat ini dilakukan untuk memperkuat penegakan kepatuhan badan usaha dan optimalisasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, HS Rumondang Pakpahan menyampaikan, BPJS Kesehatan memerlukan dukungan dari segenap pemangku kepentingan guna memaksimalkan program JKN di Kabupaten Maluku Barat Daya, khususnya terkait penegakan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha.

“Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, untuk mengoptimalkan dan menjamin suksesnya program JKN, perlu adanya sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan ketenagakerjaan, penegakan hukum, dan pemerintah daerah. Hal ini karena pada dasarnya seluruh pemberi kerja atau badan usaha wajib untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial, termasuk memungut dan membayarkan iuran jaminan kesehatan nasional yang merupakan hak bagi pekerja dan anggota keluarganya,” kata Mondang.

Mondang mengungkapkan bahwa di Kabupaten Maluku Barat Daya, potensi kepesertaan JKN dari segmen badan usaha cukup besar. Meski demikian, masih terdapat beberapa badan usaha yang memiliki tunggakan iuran sehingga status kepesertaannya menjadi nonaktif.

“Dari data yang kami miliki, terdapat 85 badan usaha yang terdaftar menjadi peserta JKN, dengan jumlah total peserta 2.727 jiwa. Namun, dari jumlah tersebut sebanyak 23 badan usaha berstatus nonaktif karena memiliki tunggakan iuran. Saya meminta dukungan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk membantu mengedukasi badan usaha yang betul-betul tidak beroperasi lagi agar dapat diterbitkan surat keterangan atau validasi statusnya dan melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan sehingga kewajiban iurannya tidak lagi diperhitungkan sebagai tunggakan,” ungkap Mondang.

BACA JUGA :  BMKG Minta Warga Tidak Termakan Hoax Tentang Tsunami

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Asmin Hamja mendukung upaya untuk mengoptimalkan program JKN, khususnya di Kabupaten Maluku Barat Daya.

“Kami tentu mendukung pelaksanaan program JKN sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami juga meminta dukungan dari pemangku kepentingan yang lain, terutama mengenai ketersediaan data yang harus benar-benar akurat mengenai jumlah badan usaha dan pesertanya serta jumlah tunggakan iuran yang ada,” kata Asmin. (ADVERTORIAL)

No More Posts Available.

No more pages to load.