TERASMALUKU.COM,-AMBON-BPJS Kesehatan Cabang Ambon resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT). Hal ini ditandai dengan dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (4/8/2022).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, HS Rumondang Pakpahan menyampaikan bahwa kerja sama yang dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur tersebut merupakan perpanjangan dari kerja sama yang telah terjalin sebelumnya dan difokuskan pada penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum terkait Program JKN.
“PKS yang kita tandatangani hari ini merupakan perpanjangan dari PKS sebelumnya yang juga telah terjalin baik antara BPJS Kesehatan Cabang Ambon dengan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Perjanjian kerja sama ini difokuskan pada penanganan masalah hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang mungkin dihadapi oleh BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN, yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” kata Mondang.
Mondang menilai, kerja sama yang telah dibangun sebelumnya sudah berjalan dengan optimal. Untuk itu, dengan diperpanjangnya kerja sama yang dilakukan, Mondang berharap agar Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dapat terus memberikan dukungan untuk meningkatkan badan usaha atau pemberi kerja dalam penyelenggaraan Program JKN.
“Kami berterima kasih atas dukungan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dalam berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, utamanya dalam mendukung kepatuhan badan usaha dalam Program JKN selama ini. Kami berharap ke depannya kita bisa berkolaborasi dan menjaga kemitraan kita dengan baik,” harap Mondang.
Kepala Kejaksaan Seram Bagian Timur, Muhammad Ilham menyampaikan apresiasi atas penandatanganan kerja sama tersebut dan akan berupaya mendukung terselenggaranya Program JKN sesuai dengan amanat undang-undang.
“Terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur untuk bersinergi. Ini merupakan amanah yang harus kami laksanakan karena juga merupakan amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan kami di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Harapan kami, semoga sinergitas yang selama ini sudah kita bangun bisa berlanjut dengan baik,” ujar Ilham. (ADVERTORIAL)