Perkuat Pengendalian Fraud, BPJS Kesehatan Ambon Gelar Koordinasi Tim PK JKN Maluku

by

TERASMALUKU.COM,-AMBON–Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Maluku, Samuel E. Huwae menekankan bahwa segala bentuk kecurangan pada penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus ditangani secara serius dan perlu kolaborasi segenap pemangku kepentingan.

“Kecurangan dalam Program JKN merupakan suatu tindakan yang tidak sesuai dan dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mendapatkan keuntungan dari Program JKN. Tentu hal ini akan mempengaruhi mutu dari layanan kesehatan itu sendiri dan kita harapkan tidak terjadi di Provinsi Maluku ini,” ungkap Samuel dalam Rapat Koordinasi Tim Pencegahan Kecurangan JKN (PK-JKN) Tingkat Provinsi Maluku pada Kamis (22/9/2022).

Dirinya mengingatkan bahwa hal tersebut menjadi tugas bersama untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan yang baik, maka dari itu diperlukan sinergitas dan kolaborasi seluruh stakeholder.

“Untuk itulah dibentuk tim ini, untuk meningkatkan upaya pencegahan kecurangan-kecurangan, melakukan penanganan terhadap kecurangan, dan mendorong tata kelola organisasi yang baik, serta melakukan monitoring dan evaluasi,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku, Beno Herman memaparkan mengenai dasar hukum pembentukan Tim PK JKN, jenis-jenis kecurangan, pencegahan kecurangan, penanganan kecurangan, pembinaan dan pengawasan terhadap kecurangan, serta pengenaan sanksi.

“Kecurangan dalam Program JKN bisa dilakukan oleh peserta JKN, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal tersebut memiliki landasan hukum, salah satunya dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 yang meminimalisir fraud atau kecurangan dalam pelayanan kesehatan,” papar Beno.

Beno menambahkan, segala bentuk pencegahan dan penanganan terhadap kecurangan dalam Program JKN perlu sinergitas dan kolaborasi di antara seluruh pemangku kepentingan.

“Kecurangan dalam bidang kesehatan perlu ditangani bersama melalui mekanisme pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Pembangunan budaya anti fraud dan komitmen dari seluruh insititusi adalah kunci utama dalam pencegahan kecurangan,” kata Beno.

BACA JUGA :  Gubernur Lantik Dewan Hakim, Pengawas, dan Panitera MTQ Provinsi di KKT

Menurutnya, sistem pencegahan kecurangan harus dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan komprehensif.

Untuk itu, diperlukan kolaborasi dan sinergi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mengatasi tindakan kecurangan tersebut demi menghadirkan layanan Program JKN yang baik. (ADV)

No More Posts Available.

No more pages to load.