Sambangi Dinas Pertanian dan Pangan Maluku Barat Daya, BPJS Kesehatan Gelar PIL dan BPJS Keliling

oleh
Penulis: ADVERTESING  |  Editor: Redaksi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-BPJS Kesehatan Cabang Ambon kembali mengadakan kegiatan Pemberian Informasi Langsung (PIL) sebagai upaya menyosialisasikan pentingnya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kegiatan yang juga dilanjutkan dengan pelayanan BPJS Keliling ini menyasar Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Maluku Barat Daya, pada Rabu (21/05).

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Yosua D. D. Philippus menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

“Kami sangat berterima kasih atas diselenggarakannya kegiatan ini karena sangat membantu kami, khususnya dalam mengatasi keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi JKN seperti perubahan golongan. Dengan kehadiran dari BPJS Kesehatan, kami juga mendapatkan informasi terbaru mengenai Program JKN, sehingga kami lebih memahami manfaat serta prosedur yang berlaku,” ujar Yosua.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim, dalam kesempatan tersebut memaparkan berbagai kanal layanan yang disediakan BPJS Kesehatan.

“Kami menyediakan dua jenis layanan, yakni layanan tatap muka di kantor dan layanan non tatap muka. Layanan non tatap muka ini dirancang untuk memudahkan peserta JKN dalam mengakses layanan secara daring, sehingga masyarakat dapat memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka,” terang Harbu.

Ia juga menjelaskan prosedur pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang sedang berada di luar kota.

“Peserta JKN tetap dapat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan batas maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan pada FKTP yang sama. Namun, untuk kondisi kegawatdaruratan medis, peserta dapat langsung mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan mana pun tanpa batasan. Dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta JKN dapat langsung menjalani pengobatan tanpa perlu membawa kartu fisik,” jelas Harbu.

Lebih lanjut, Harbu mengingatkan bahwa surat rujukan hanya dapat diberikan oleh dokter dan harus sesuai dengan indikasi medis. Penjelasan ini penting mengingat masih banyak peserta yang belum memahami ketentuan mengenai prosedur rujukan secara benar.

Selain itu, Harbu juga memperkenalkan inovasi layanan digital melalui Aplikasi Mobile JKN.

“Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah peserta dalam mengakses berbagai layanan JKN seperti pendaftaran, pembaruan data, hingga akses KIS Digital. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh peserta untuk mengunduh dan memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN guna memaksimalkan manfaat program,” katanya.

Harbu juga mengingatkan kepada peserta JKN, khususnya segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), agar melaporkan apabila terdapat anak yang berusia lebih dari 21 tahun namun masih melanjutkan pendidikan.

“Kepesertaan anak akan dinonaktifkan saat menginjak usia 21 tahun. Namun, dapat diperpanjang hingga usia maksimal 25 tahun apabila masih melanjutkan pendidikan, sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Harbu.

Harbu juga menyampaikan informasi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan iuran, dapat memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui Aplikasi Mobile JKN atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat, mengingat masih banyak peserta yang memiliki tunggakan dan mungkin saja bingung bagaimana cara melunasinya jika jumlahnya besar.

“Bagi yang memiliki tunggakan, boleh memanfaatkan Program REHAB guna membayar jumlah tunggakannya secara mencicil. Dengan demikian peserta tidak merasa keberatan dan terbebani dengan jumlah tunggakan yang besar,” jelasnya.

sebagai pengingat, Harbu menyampaikan kepada seluruh peserta JKN agar dapat memilah informasi-infromasi yang tepat akan keberlangsungan Program JKN.

“Dengan munculnya banyak isu miring tentang Program JKN kami harap seluruhnya dapat bijak dalam menentukan kebenarannya, informasi resmi dapat diakses melalui kanal-kanal layanan yang tersedia,” tutupnya. (ADVERTORIAL)

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.