Penarikan Obat Tukak Lambung dari Apotek

oleh
sumber: duniailkom.com

TERASMALUKU.COM,AMBON,  – Belakangan toko obat pun apotek mulai lakukan penarikan obat tukak lambung dan usus dengan bahan aktif ranitidine. Penarikan itu menyusul ada temuan kandungan N-Nitrosodimethylamineyang dapat memicu kanker.

Di Indonesia BPOM RI telah mengeluarkan penjelasan remsi terkait hal itu. temuan N-Nitrosodimethylamine meski dalam jumlah kecil dan jauh dari ambang batas perlu dilakukan untuk menjaga kehati-hatian.

Penarikan itu dilakukan mandiri oleh distributor atau disebut dengan istilah volentery recall. Masyarakat yang saat ini ingin mendapatkan obaj jenis tersebut perlu menghubungi dokter atau mendapat resep obat jenis lain.

Sehubungan dengan adanya informasi cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pada produk obat yang mengandung ranitidin sebagaimana disampaikan oleh US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA), Badan POM perlu menginformasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ranitidin adalah obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus.
  2. Badan POM telah memberikan persetujuan terhadap ranitidin sejak tahun 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu. Ranitidin tersedia dalam bentuk sediaan tablet, sirup, dan injeksi.
  3. Pada tanggal 13 September 2019, US FDA dan EMA mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah yang relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin, dimana NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami.
  4. Studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake), bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama. Hal ini dijadikan dasar oleh Badan POM dalam mengawal keamanan obat yang beredar di Indonesia.
  5. Dalam rangka kehati-hatian, Badan POM telah menerbitkan Informasi Awal untuk Tenaga Profesional Kesehatan pada tanggal 17 September 2019 terkait Keamanan Produk Ranitidin yang terkontaminasi NDMA.
  6. Badan POM saat ini sedang melakukan pengambilan dan pengujian beberapa sampel  produk ranitidin. Hasil uji sebagian sampel mengandung cemaran NDMA dengan jumlah yang melebihi batas yang diperbolehkan. Pengujian dan kajian risiko akan dilanjutkan terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin.
  7. Berdasarkan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan, Badan POM memerintahkan kepada Industri Farmasi pemegang izin edar produk tersebut untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran (terlampir).
  8. Badan POM akan terus memperbaharui informasi sesuai dengan data yang terbaru.
  9. Sebagai bentuk tanggung jawab industri farmasi dalam menjamin mutu dan keamanan obat yang diproduksi dan diedarkan, industri farmasi diwajibkan untuk melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA dan menarik secara sukarela apabila kandungan cemaran melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
  10. Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang terapi pengobatan yang sedang dijalani menggunakan ranitidin, untuk menghubungi dokter atau apotek

Saat dikonformasi pihak BPOM Ambon membenarkan jika memang ada penarikan obat tukak lambung dengan bahan aktif tersebut. (PRISKA BIRAHY)

BACA JUGA :  Sekda Bursel Hadiri Wisuda 87 Santri di Ambalau

 

No More Posts Available.

No more pages to load.