TERASMALUKU.COM, AMBON – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku, Roy C. Siauta memberikan penegasan terkait Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) mega proyek blok Migas Masela yang pengelolaannya secara Onshore di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kajiannya meliputi berbagai aspek mulai dari udara hingga perut bumi.
Itu meliputi kualitas udara, air, tanah, batu, air laut dan ekosistem terumbu karang, ikan hingga sosial budaya, ekonomi dan kesehatan pun dikaji. “Jadi didalam dokumen Amdal itu dikaji sosial budaya, ekonomi, kesehatan. Yang menyangkut fisika kimia biologi, kalau bicara itu dari udara sampai perut bumi itu kan dikaji semua,”ungkapnya saat dikonfirmasi di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (7/9/2020).
Dia menyontoh, jenis tanah mempengaruhi struktur bangunan apa yang akan berdiri dia atasnya. Kualitas air bersih atau tidak, terumbu karang ada atau tidak dan luasnya berapa, ada mangrove dan langon atau tidak.
Begitu juga dengan kesehatan masyarakat. Apakah ada tiak penyakit dikawasan itu sebelum perusahan beroperasi hingga masalah sosial adat budaya setempat. “Jadi kajian itu adalah gambaran awal yang ada saat itu sebelum proyek itu terjadi atau ada. Amdal ini untuk memprediksi kalau-kalau ada dampak dikemudian hari setelah masuknya perusahan atau suatu kegiatan,”jelasnya.
Jika dikemudian hari terjadi kerusakan lingkungan, terumbu karang rusak atau ada jenis penyakit baru yang muncul setelah perusahan beroperasi, maka kajian Amdal itu menjadi landasan. Perusahaan pun wajib melakukan perbaikan atau rehabilitasi.
Begitu juga dengan aspek ekonominya, semua ikut dikaji. “Dari ekonomi ada tidak sumber-sumber dari masyarakat lokal diimplementasikan ketika perusahan beroperasi, misalnya ternak. Sekarang kalau tidak mencukupi, bagaimana langkah pemerintah daerah mendorong berdayakan masyarakat dengan potensi yang ada nelayan, petani semua punya peluang untuk itu. Semua itu merupakan data awal yang memang harus ada di dokumen Amdal karena data itu adalah gambaran roh awal dari tapak proyek yang akan dilakukan disuatu kawasan,”tuturnya.
Amdal Blok Masela sejauh ini kata Siauta baru data awal atau Rencana Kerangka Acuan (RKA) dan akan dilanjutkan dengan kajian secara detail. “Data awal itu belum ambil sampai ke dalam tanah, sekarang ini lebih detail karena yang masuk sekarang ini kajian utama dokumen Amdal itu. Yang kemarin itu hanya pelingkupan. Nah ini sekarang masuk ke dokumen utama, dokumen detailnya,”sambungnya.
Setelah itu, kata Siauta, dibuat dokumen Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). “Jadi satu ini rencana kelola dan rencana pantau. Bagaimana bisa dikelola kalau tidak punya data. Bagaimaan bisa dikelola kalau data tidak dikaji di yang dokumen inti itu. Bagaimana bisa dipantau? Misalnya luas terumbu karang yang harus dijaga. Kehadiran proyek itu dia menambah (luas terumbu karang) boleh, tapi mengurangi tidak boleh. Itu yang harus dipantau, itu parameternya. Jadi kalau pemantauan terjadi kerusakan kita buat rekomendasi mereka perbaiki. Itu contoh. Pengelolaan dan pemantauan itu diambil dari kajian Amdal itu. Dari situ dia keluar Rencana Kelola dan Pantau,”terangnya.
Pada prinsipnya, RKL dan RPL ini sifatnya agar dampak positif meningkat dan menekan dampak negatif dari kehadiran suatu kegiatan perusahan. Terkait proses Amdal Blok Masela ini, diakuinya awalnya ditargetkan akhir tahun ini selesai. Namun akibat pandemi covid yang mewabah sehingga molor.
“Kalau tidak covid itu targetnya selesai akhir tahun ini, tapi kondisi covid sehingga tertunda. Padahal diawal April itu tim sudah turun, tapi pandemi mewabah semua kembali,”ujarnya.
Ditanyai kapan tim yang akan menlakukan kajian Amdal turun lapangan lagi, Siauta mengatakan pihaknya sementara menunggu informasi dari Inpex. “Yang jelas mereka ada kirim surat bahwa mereka dalam minggu – minggu ini mau turun, tapi sampai saat ini belum ada informasi. Tim dari sana itu Tim Amdal dalam hal ini konsultannya dari Inpex. Didalamnya ada beberapa SDM dari Unpatti mereka pakai. Dari Kementerian (Lingkungan Hidup) tidak turun, kita (Dinas Lingkungan Hidup) terlibat tapi sebagai pendamping, karena kita (DLH) ada disini, jadi kita dan kabupaten mendampingi melaksanakan proses ini,”tandasnya. (RUZADY ADJIS)