BPJS Kesehatan Bersama Komisi Informasi Maluku Gelar FGD Pengelolaan Informasi

oleh
oleh
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Heppy Serta Rumondang Pakpahan bersama Ketua KIP Maluku, Senin (28/9/2020). FOTO : BPJS KESEHATAN AMBON

TERASMALUKU.COM,-AMBON-BPJS Kesehatan Cabang Ambon menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Maluku tentang Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Senin (28/9/2020) di Ambon.

Wakil Ketua Komisi Informasi Maluku, Richard Sipahelut

FGD dihadiri oleh Ketua KIP Maluku, Mochtar Touwe, Wakil Ketua Richard Sipahelut, Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi M Kamil Fuad, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Siti Nur Malawat, Bidang Kelembagaan Chany Latuhihin, serta Seluruh Kepala Bidang dan Kepala Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan Cabang Ambon.

“Sebagai Badan Hukum Publik, BPJS Kesehatan tidak luput dari permintaan data publik baik itu masyarakat umum maupun instansi pemerintahan. Dengan adanya diskusi ini saya berharap pengelolaan informasi publik di lingkungan BPJS Kesehatan Cabang Ambon dapat semakin baik lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Heppy Serta Rumondang Pakpahan dalam sambutannya.

Mondang juga menjelaskan bahwa dalam pengelolaan informasi, di BPJS Kesehatan memiliki petugas informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), prosedur permintaan data dan informasi, serta regulasi terkait daftar informasi publik (DIP) dan daftar informasi yang dikecualikan (DIK).

Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku, Mochtar Touwe mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan dalam peningkatan pemahaman melalui FGD tersebut. “Saya mengapresiasi adanya FGD ini, karena sebagai Badan Hukum Publik BPJS Kesehatan perlu memahami tugas dan tanggung jawabnya terhadap pengelolaan informasi,” katanya.

Mochtar menambahkan, bahwa tugas dan wewenang Komisi Informasi sendiri adalah menerima, memeriksa, dan memutuskan penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kehadiran Komisi Informasi senantiasa untuk menjembatani sengketa antara Badan Hukum Publik dan masyarakat atas permintaan data yang diminta oleh masyarakat sesuai dengan kepentingan dan tujuannya,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Berikut Nama Dan Asal Negara Penumpang KM. Mersia Yang Tenggelam di Laut Banda

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Informasi Maluku Richard Sipahelut juga menyampaikan bahwa pengelolaan informasi di BPJS Kesehatan sudah baik. BPJS Kesehatan memiliki regulasi dan standar prosedur dalam pemberian informasi yang jelas.

“Dalam implementasinya, BPJS Kesehatan Cabang Ambon sudah baik dalam mengelola informasi publik. Semua didukung dengan aturan dan SOP organisasi yang mengacu pada undang-undang KIP,” tutur Richard.

Untuk diketahui, alur permintaan informasi kepada BPJS Kesehatan adalah mengajukan surat permintaan informasi, mengisi formulir permintaan informasi publik secara lengkap, identitas pemohon, serta daftar permintaan data yang diperlukan. Proses penyediaan informasi maksimal 17 hari kerja. (ADVERTORIAL)

No More Posts Available.

No more pages to load.