TERASMALUKU.COM,AMBON, – Bangunan di atas dua (2) lantai di Kota Ambon wajib punya perlindungan ganda dari kebakaran. Dinas Pemadan Kebkaran dan Keselamana Kota Ambon mencatat, banyak bangunan di atas dua lantai minim alat proteksi.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kota Ambon, N. Edwin J. Pattikawa tegaskan pihaknya tidak akan beri kelonggaran. “Bangunan di atas dua lantai. Itu kita tidak akan tolerir, harus ada tambahan seperti sprinkle atau minimal hydrant,” katanya.
Dalam beberapa waktu ke depan pihaknya memang tengah lakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi. Mulai dari gedung ruko, café, sekolah hingga kantor. Inspeksi ini untuk memastikan ketersediaan proteksi dari kebakaram.
Yang mereka dapati, mayoritas gedung tidak punya kelengkapan itu. Terutama gedung-gedung lama. Memang pengadaan sprinkle di gedung lama lebih dari dua lantai cukup sulit.
Pasalnya instalasi di plafon yang rapuh dan sulit diperbaiki. “Banyak yang kita toleransi. Karena itu sudah bangunan lama. Sekarang kalau suruh bongkar plafon pasang sprinkle agak sulit,” bebernya.
Untuk bangunan dengan kosntruksi seperti itu, dinas damkar menyarankan untuk penambahan alat proteksi lain. Seperti hydrant dan APD (alat pelindung diri). Bangunan dia atas dua lantai wajib memiliki tidak hanya satu alat pelindung dari kebakaran.
Dia menyangakan jika ada pemilik gedung atau usaha yang lalai melengkapi bangunan dengan alat pelindung.
“Ini kan usaha mereka. Ale punya tempat usaha kan masyarakat datang, nah masyarakat ini yang katong lindungi. Jadi katong himbau untuk punya proteksi kebakaran,” lanjut Edwin. (PRISKA BIRAHY)