TERASMALUKU.COM,AMBON, – Pelaksanaan PPKM Level III akan dibarengi dengan pengetatan di tempat ibadah dengan kapasitas tampung 25 persen. Satgas kelurahan dan desa yang akan turun memantau peribadatan.
Hal itu diatur dalam instruksi Walikota nomor 7 tahun 2021 tentang penerapan PPKM level III yang telah alami beberapa butir perubahan.
Perubahan itu antara lain ibadah di Gereja dan Masjid sudah bisa dilakukan dengan kapasitas 25 persen.
“Kita sudah berikan sosialisasi ke seluruh pimpinan-pimpinan keagamaan di Kota Ambon, baik pimpinan Agama Islam maupun Kristen untuk teruskan ke masyarakat, agar bisa paham dengan situasi pandemi sekarang, ” katanya Koordinator Fasilitas Bidang Keagamaan Satgas Ambon, Fenly Masawoy (12/8/2021).
PPKM Level III punya situasi yang cukup ketat meski Kota Ambon berhasil turun dari level VI. Pengurangan kapasitas dari 50 persen menjadi 25 persen bertujuan untuk terus membtasi penyebaran virus.
Fenly menambahkan satgas kota hanya melakukan koordinasi dengan Satgas tingkat Desa/Negeri dan Kelurahan, jika ada hal-hal teknis terkait masalah pandemi Covid-19 yang harus dibicarakan.
“Kita Satgas Kota ini hanya melakukan koordinasi dengan Satgas Desa Negeri atau Kelurahan. Misalnya ada masalah kerumunan di Desa atau Kelurn itu nanti kita saling berkoordinasi. Ini tujuan hanya untuk memutus mata rantai Covi-19, ” terangnya.
Namun menurut Fenly, jika ada masyarakat yang belum siap untuk melaksanakan ibadah di Masjid atau Gereja, itu lebih baik. (PRISKA BIRAHY)