Pastikan Jaminan Kesehatan Pekerja Terpenuhi, BPJS Kesehatan Gelar Rapat PERJAKA

oleh
oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-BPJS Kesehatan Cabang Ambon mengadakan rapat koordinasi Tim Kemitraan Perlindungan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja (PERJAKA) di Provinsi Maluku, Rabu (7/4/2021).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal, Beno Herman, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa perwakilan badan usaha di Kota Ambon.

“Tim Kemitraan PERJAKA ini merupakan wadah koordinasi dan sosialisasi bersama antar pemangku kepentingan dalam rangka memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja badan usaha serta anggota keluarganya. Tujuan dari pembentukan Tim PERJAKA ini untuk mewujudkan perlindungan kesehatan yang optimal bagi segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) dan anggota keluarganya,” jelas Beno.

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan pula bahwa tugas tim tersebut, salah satunya ialah melaksanakan sosialisasi bersama implementasi kebijakan dan regulasi pendaftaran, kebenaran data dan kepatuhan membayar iuran, serta mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi PPU BU sesuai ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi bersama tersebut diperlukan untuk menjamin badan usaha dan pekerja penerima upah mengerti hak dan kewajibannya. Diperlukan pula monitoring dan evaluasi bersama implementasi kebijakan dan regulasi pendaftaran, kebenaran data kepatuhan membayar iuran, serta mekanisme PHK bagi PPU BU sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tim dapat memastikan pekerja yang mengalami PHK terpenuhi hak-haknya. Menurut ketentuan perundang-undangan, peserta PPU yang mengalami PHK tetap memeroleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sejak di-PHK, tanpa membayar iuran dengan memenuhi beberapa kriteria,” tambah Beno.

Di samping itu, Kepala Bidang Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Maluku, Mimi Hudjajani menyampaikan masukan terkait perlunya diadakan sosialisasi bersama di kabupaten/kota, terkait kriteria PPU yang mengalami PHK.

BACA JUGA :  Pemkot Ambon Kaji Ulang Untuk Buka Karoke dan Bioskop

“Sebaiknya terkait PHK ini disosialisasikan juga sampai di kabupaten/kota sehingga pekerja menjadi lebih paham kriteria PHK yang seperti apa yang tetap mendapatkan jaminan kesehatan,” ujar Mimi (ADVERTORIAL)

No More Posts Available.

No more pages to load.