BPOM Larang Seduh Susu Kental Manis, Begini Cara Konsumsinya

oleh
Sumber: Susu kental manis dilarang konsumsi dengan cara diseduh. Sumber: Merdeka.com

TERASMALUKU.COM,AMBON, – Yang sering mengkonsumsi susu kental manis (SKM) dengan cara diseduh tampakanya harus berhenti. Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menggelar Sosialisasi dan Edukasi secara online mengenai cara mengkonsumsi SKM yang benar.

BPOM punya alasan khusus kenapa SKM lebih baik hanya jadi topping atau pelengkap sajian bukan untuk diseduh panas dan dingin.

“Sudah ada peringatan, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gula,” terang Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang pekan lalu.

Sebelumnya sudah ada peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Di situ menegaskan penggunaan SKM yang benar. Yaitu sebagai Topping martabak, campuran kopi dan coklat atau sejenisnya.

Karena itu Rita menegaskan bahwa SKM lebih baik hanya jadi pelengkap makanan dan minuman. Tidak untuk diminum secara seduh. Apalagi tipikal SKM yang manis pun memang tidak sesuai untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun.

Dalam keterangan beberapa waktu lalu BPOM pun melarang produsen, importir dan distributor menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk diminum.

Kandungan gizi yang ada dalam SKM pun, kata Rita, tidak bisa jadi satu-satu sumber gizi untuk dikonsumsi tubuh.

“Sudah ada peringatan kepada masyarakat mengenai risiko kandungan gula dalam SKM. Cara konsumsi diseduh merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah,” lanjut Rita. (PRISKA BIRAHY)

BACA JUGA :  Sekot Nilai Janggal Aksi Protes Warga Silale

No More Posts Available.

No more pages to load.