Ahli Waris Korban Meninggal Dua Lakalantas di Pulau Ambon Terima Santunan dari Jasa Raharja

oleh
Penyerahan santunan bagi ahli waris korban meninggal insiden kecelakaan lalulintas di ruas jalan Negeri Liang. Foto : Humas Jasa Raharja

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dua ahli waris korban meninggal dunia kecelakaan lalulintas yang terjadi di Pulau Ambon terima hak santunan dari PT. Jasa Raharja Cabang Maluku.

Adalah Insani Mony, ahli waris dari almarhum Umar Mony, korban meninggal insiden lakalntas di ruas jalan Negeri Liang, Maluku Tengah, Pulau Ambon yang terjadi pada Sabtu 19 Maret pekan kemarin.

BACA JUGA : Dua Sepeda Motor Tabrakan di Liang, Satu Pengendara Meninggal

Dan ahli waris kedua adalah Abdullah Latuconsina, suami dari almarhumah Farida Safari Marabessy (39), korban meninggal insiden lakalantas yang terjadi di Jl. dr. J. Leimena, Poka, Ambon, Senin (21/2/2022) kemarin.

BACA JUGA : Pengendara Motor di Ambon Tewas Ditabrak Mobil

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa mengatakan besaran santunan yang diserahkan kepada ahli waris ini senilai Rp. 50 Juta dan diserahkan Senin (21/3/2022) kemarin.

Santunan diserahkan setelah sebelumnya dilakukan pendataan dan survei ahli waris.

Haurissa lewat kesempatan ini juga menyampaikan turut berduka cita bagi keluarga korban meninggal dunia. “Semoga korban diterima di tempat terbaik disisi-Nya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran serta kekuatan,”kata Haurissa Senin.

Dijelaskannya, saat ini sistem pelayanan santunan bagi korban kecelakaan sudah berbasis teknologi dan terintegrasi secara digital dan penyerahan santunan juga sudah cashless dan ditransfer ke rekening ahliwaris.

Orang nomor satu di Jasa Raharja Cabang Maluku ini juga menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, patuhi rambu-rambu lalu lintas serta menjaga keselamatan diri dan keselamatan orang lain.

“Ingat selalu bahwa keselamatan yang utama,”tandasnya. (Ruzady Adjis)

BACA JUGA :  BMKG : 53 Kejadian Gempa Bumi di Maluku Dalam Sepekan Didominasi Gempa Dangkal

No More Posts Available.

No more pages to load.