TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dalam upaya memastikan akurasi data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan badan usaha, khususnya dari sektor Pekerja Penerima Upah (PPU) se-Kota Ambon, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon mengadakan rekonsiliasi data kepesertaan JKN-KIS, Jumat (25/3/2022).
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, HS Rumondang Pakpahan menyampaikan mengenai tujuan dilaksanakannya rekonsiliasi dengan badan usaha se-Kota Ambon, adalah untuk mencocokan data utamanya jika terdapat selisih jumlah kepesertaan atau iuran pembayaran.
BACA JUGA : Pastikan Pelayanan Terbaik, BPJS Kesehatan Buru Selatan Sambangi Puskesmas Oki Baru
“Rekonsiliasi dengan badan usaha ini adalah untuk mendiskusikan mengenai kepesertaan program JKN-KIS pada badan usaha, khususnya dari segmen PPU. Jadi kita akan berdiskusi mengenai hal-hal yang perlu dijelaskan atau diklarifikasi terkait data kepesertaan maupun pelayanan kesehatan. Jika ada badan usaha yang belum mengirimkan datanya, bisa segera mengirimkan kepada kami. Begitu pula jika terdapat selisih data maupun iuran pembayaran dapat segera disampaikan untuk kita lakukan penyandingan dan validasi datanya,” tutur Mondang.
Mondang juga menambahkan bahwa dengan melakukan pemutakhiran data secara rutin, badan usaha telah memberikan dukungan yang sangat penting dalam keberlangsungan Program JKN-KIS. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masing-masing person in charge (PIC) badan usaha agar tidak lupa melaporkan apabila terdapat penambahan, pengurangan pekerja, atau mutasi data.
“Apabila badan usaha ingin memperbarui data pekerjanya, mereka bisa dengan mudah mengakses aplikasi e-dabu paling lambat tanggal 20 setiap bulannya atau jika dilakukan pelaporan manual, dapat dilakukan paling lambat tanggal 25 setiap bulannya. Hal ini perlu dilakukan karena sangat terkait dengan hak pekerja beserta keluarganya dan berapa pembayaran iuran kepesertaan yang seharusnya dibayarkan oleh badan usaha. Dengan demikian, pekerja dan anggota keluarganya dapat mengakses fasilitas kesehatan ketika membutuhkan,” tambah Mondang.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan PT Prima Karya Sarana Sejahtera, Rezki menyampaikan bahwa masih terdapat kendala dalam penggunaan e-dabu ketika pekerja baru memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bermasalah atau masih terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Sering terjadi beberapa pekerja baru ada yang terkendala NIK bermasalah, status kepesertaan JKN-KIS yang nonaktif, atau merupakan peserta PBI hal ini terkadang menyulitkan kami yang menggunakan e-dabu karena hal tersebut menyebabkan gagal proses. Hal ini menyebabkan kami perlu melakukan pelaporan secara manual kepada BPJS Kesehatan melalui PIC badan usaha dulu,” ujar Rezki. (***)