TERASMALUKU.COM,-AMBON-BPJS Ketenegakerjaan Cabang Maluku perkenalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi costumer di Ambon.
Pengenalan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan melalui kegiatan Customer Gathering, Nonton Bareng dan Kampanye Anti Korupsi yang berlangsung di Studio 5 XXI ACC Ambon, Selasa (28/6/2022).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo dalam sambutannya mengatakan kegiatan Customer Gathering yang dirangkai dengan nonton bareng ini menjadi ajang untuk bertatap muka dengan para costumer. Seperti pihak perusahan dan instansi terkait lainnya, sekaligus memperkenalkan Program JKP. Disamping itu juga memberikan pemahaman tentang anti korupsi dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dalam paparannya, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Elizabeth Lisya Wiharja mengatakan, syarat untuk bisa menjadi peserta program JKP ini adalah WNI, pekerja usia belum mencapai 54 tahun, penerima upah badan usaha yang mempunyai hubungan kerja dengan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu) maupun PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), peserta pada Perusahan Skala Menengah dan Besar dan terdaftar pada 5 program jaminan sosial (JKK, JKM, JHT, JP, JKN) maupun peserta pada perusahan skala kecil dan mikro terdaftar pada 5 program jaminan sosial (JKK, JKM, JHT, JKN).
Manfaat dari JKP ini, pertama pekerja yang di-PHK akan mendapatkan uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
Disamping itu juga pekerja yang di-PHK itu akan mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan.
“Jadi yang berhak mendapatkan JKP ini pekerja yang di-PHK. Sedangkan (pekerja) yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dan masa kerja berakhir (sesuai kontrak kerja) tidak masuk,”tuturnya.
Untuk bisa dijamin oleh Program JKP, seorang pekerja dapat ajukan pengajuan manfaat JKP setelah 3 bulan terhitung sejak di-PHK. “Lewat dari 3 bulan manfaat ini tidak bisa kami ajukan,”sambungnya.
Dan yang paling penting punya komitmen untuk kembali bekerja.
Pengenalan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini disambut baik Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon, Steven Patty. “Tujuan kegiatan ini sangat bermanfaat terutama terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),”kata Steven.
Lewat tatap muka ini, Steven juga mengajak perusahan maupun HRD di Ambon untuk lindungi pekerja agar tercover BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Sementara menyinggung terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Ambon, kata Steven memaparkan, Pemkot Ambon hingga kini sudah daftarkan 40 ribu pekerja rentan untuk menjadi peserta BPJamsostek.
Selain perkenalkan Program JKP, lewat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku juga sosialiasikan juga tentang Jamsostek Mobile (JMO) dan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Siswa Magang/Praktek Kerja Lapangan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Cabang Maluku, Tofan Achbar.
Terkait Progran JKP ini mendapat atensi yang baik dari peserta yang hadir.
Pada momen Customer Gathering ini juga, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku menyerahkan santunan jaminan kematian dan kecelakaan kerja serta memberikan Award Pengguna Jamsostek Mobile.
Kampanye Anti Korupsi
Kampanye Anti Korupsi juga dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku lewat momen Customer Gathering yang dilangsungkan Selasa di Ambon
Untuk yang satu ini, BPJS gandeng Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo mengatakan pentingnya Kampanye Anti Korupsi ini karena BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk mencegah korupsi terutama dalam bentuk gratifikasi.
Koordinator Kejati Maluku, Heri Yulianto dalam paparannya menitikberatkan tentang upaya pencegahan.
Maka dari itu kata Heri langkah BPJS gandeng pihak Kejati Maluku untuk berikan pemahaman tentang Kampanye Anti Korupsi adalah sebuah langkah yang baik dan patut diapresiasi karena ini merupakan bagian dari upaya pencegahan.
“Tujuan kami disini agar anda tidak khawatir, kita kedepankan pencegahan agar bapak ibu lebih nyaman bekerja,”ucapnya.
Ditambahkan Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Elizabet Lesya, dalam upaya pencegahan korupsi ini, BPJS Ketenagakerjaan miliki Unit Pengendali Gratifikasi dan Kebijakan Anti Penyuapan lewat 4 Fights.
“Artinya kita selalu berkata tidak untuk korupsi. BPJS selalu setia melayani tanpa gratifikasi,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS