MonEv Implementasi Inpres Nomor 2, BP Jamsostek Maluku : 100 Persen Perangkat Desa se-Kota Ambon Sudah Terlindungi Program Jamsostek

oleh
Foto bersama menutup Rapat Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang diselenggarakan BP Jamsostek Maluku di Hotel Pasific, Ambon, Jumat (28/10/2022).

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Maluku gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 bersama Pemerintah Desa se-Kota Ambon, Jumat (28/10/2022) yang dilangsungkan di Hotel Pasific.

Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini mengatur tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pegawai Non ASN daerah atau desa disamping juga pekerja rentan.

Dalam kegiatan yang dibuka langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa (DP3AMD)Kota Ambon, Meggy Lekatompessy, Kacab Bp Jamsostek Maluku, Dwi Ari Wibowo dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon tampil sebagai pemateri.

Berdasarkan hasil rapat monev tersebut, seluruh perangkat desa se-Kota Ambon sudah terlindungi Program Jamsostek.

Kepala Cabang BP Jamsostek Maluku, Dwi Ari Wibowo. Foto : terasmaluku.com

“Monitoring evaluasi saat ini untuk Inpres Nomor 2 Tahun 2021, kami mengapresiasi Pemerintah Kota Ambon khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa (DP3AMD) untuk 100 persen non ASN kategori perangkat desa telah terdaftar (Program Jamsostek),”terang Kepala Cabang BP Jamsostek Maluku, Dwi Ari Wibowo kepada wartawan di Ambon.

Selain itu, dari hasil Monev bersama tadi, disepakati juga dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrim, mulai tahun depan Desa se-Kota Ambon akan ikut lindungi pekerja rentan agar tercover Program Jamsosteknya.

“Nanti akan ada pekerja rentan minimal satu desa (lindungi) 100 orang pekerja rentan (masuk Program Jamsostek),”sambungnya.

Kepala Dinas P3AMD Kota Ambon, Meggy Lekatompessy. Foto : terasmaluku.com

Kepala Dinas P3AMD Kota Ambon, Meggy Lekatompessy memastikan, setelah 100 persen perangkat desa se-Kota Ambon terdaftar sebagai peserta Program Jamsostek, akan didorong lagi para Saniri, RT/RW bahkan kader-kader di desa seperti kader posyandu, KB dan lansia agar terlindungi juga program Jamsostek.

Sementara terkait pekerja rentan yang bakal dilindungi desa, kata Meggy, nanti akan dibahas lagi mekanismenya oleh masing-masing desa setelah pelaksanaan Monev ini.

BACA JUGA :  Unjuk Rasa Menolak Omnibus Law di Ambon

“Soal berapa yang tercover pekerja rentan, itu pasti akan ada diskusi lanjutan di masing-masing desa/negeri, tetapi kami sepakat bahwa ada bagian dari pekerja rantan yang bisa dibiayai untuk BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek),”tandasnya.

Penyerahan santunan jaminan kematian

Pada kesempatan ini juga, BP Jamsostek Maluku juga serahkan biaya santunan Jaminan Kematian atau (JK) sebesar Rp. 600 Juta yang diperuntukan bagi 15 orang perangkat desa peserta Program Jamsostek kategori Non ASN yang telah meninggal dunia terhitung Januari-Oktober 2022.

Sebelumnya, saat upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2022 di kantor Balai Kota Ambon, BP Jamsostek Maluku juga serahkan santunan JK kepada dua pekerja rentan Kota Ambon yang meninggal dunia karena sakit.

BACA JUGA : Dua Lagi Disantuni, BP Jamsostek Maluku Sudah Bayarkan Rp. 2,1 Miliar Santunan Jaminan Kematian Untuk 50 Pekerja Rentan Kota Ambon

Totalnya sejak Januari-Oktober 2022, BP Jamsostek Maluku bayarkan santunan JK bagi 50 pekerja rentan Kota Ambon yang meninggal dunia mencapai Rp. 2,1 miliar.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.