Pastikan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Ambon Gandeng Kejati Maluku

oleh
oleh
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon bersama Kejati Maluku (tengah). FOTO : BPJS KESEHATAN

TERASMALUKU.COM,-AMBON–BPJS Kesehatan Cabang Ambon memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menegakkan kepatuhan badan usaha. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang optimal.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, HS Rumondang Pakpahan menjelaskan bahwa saat ini masih ada badan usaha yang menunggak dan tidak patuh mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan Program JKN. Hal ini akan menjadi perhatian untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurutnya, badan usaha yang masuk kategori tidak patuh dalam memenuhi kewajibannya tentu akan dilakukan upaya pemeriksaan. Untuk itu, Mondang berharap adanya dukungan dari pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Tinggi Maluku agar badan usaha menjadi patuh.

“Setiap pekerja beserta anggota keluarganya bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan amanat dari undang-undang,” urai Mondang, Selasa (25/10/2022).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Edward Kaban menuturkan bahwa perlu dilakukan sinkronisasi data badan usaha dan pekerjanya. Hal ini untuk memastikan akurasi data sehingga memudahkan pemantauan dan penanganan terhadap badan usaha yang tidak patuh.

Edward berujar, perlu dilakukan validitas data badan usaha dan pekerjanya. Hal tersebut berguna untuk memantau maupun melakukan penegakan kepatuhan yang menunggak dan ini perlu kerja sama, ketegasan serta sinergi seluruh pemangku kepentingan termasuk Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP).

“Apabila ada badan usaha yang tidak mengindahkan serta tidak patuh maka izin usahanya bisa dicabut,” tutur Edward.

Edwar menambahkan, Kejaksaan Tinggi Maluku akan mendukung penyelenggaraan Program JKN, dengan melakukan pendampingan terhadap pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha.

“Kami tentu akan mendukung BPJS Kesehatan, baik itu dengan melakukan pendampingan maupun penegakan hukum dalam menghadapi badan usaha yang tidak patuh memenuhi tanggung jawab dan kewajibannya.

Edward berjanji akan membantu mengingatkan Kejaksaan Negeri di masing-masing kota atau kabupaten untuk melakukan pemantauan terhadap badan usaha tidak patuh.

Terhadap badan usaha yang tidak patuh, BPJS Kesehatan Cabang Ambon telah secara berkala menerbitkan surat kuasa khusus (SKK). Tindakan tegas ini untuk memastikan tidak ada lagi badan usaha yang mengabaikan kewajibannya. (ADV)

No More Posts Available.

No more pages to load.