TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Andi Muhammad Irfan menegaskan bahwa pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini untuk menjamin seluruh pekerja dan anggota keluarganya terlindungi jaminan kesehatan dan memastikan pemberi kerja patuh terhadap kewajibannya.
“Sesuai regulasi, pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program JKN. Namun hingga saat ini masih terdapat badan usaha yang tidak patuh. Baik itu tidak menyampaikan data pekerjanya dengan benar maupun menunggak iuran jaminan kepesertaan. Hal ini tentu melanggar ketentuan, selain juga merugikan hak-hak pekerja dan anggota keluarganya,” kata Irfan.
Irfan menambahkan, menindaklanjuti temuan tersebut, BPJS Kesehatan bersama para pemangku kepentingan melakukan kunjungan langsung ke badan usaha dimaksud,” ujarnya dalam pemeriksaan bersama Kejaksaan Negeri Ambon dan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan di beberapa badan usaha di Kota Ambon yang tidak patuh, Kamis (24/11/2022).
Irfan menyampaikan berdasarkan data, cakupan kepesertaan JKN di Kota Ambon mencapai 85,80 persen atau setara dengan 302.422 jiwa. Dengan jumlah badan usaha terbanyak di Provinsi Maluku, yaitu 1.440 badan usaha dan jumlah peserta JKN 31.887 jiwa. Jumlah tersebut cukup besar dan perlu mendapat perhatian serius.
“Berdasarkan data kami, masih terdapat 351 badan usaha yang status kepesertaannya nonaktif dikarenakan tunggakan premi jaminan kesehatan. Ini perlu disikapi secara serius mengingat ada potensi merugikan pekerja dan anggota keluarganya. Untuk itu kami mencoba memastikan kendala yang dihadapi badan usaha yang tidak patuh tersebut,” tambah Irfan.
Sementara itu, Perwakilan Badan Pengawasan Ketenagakerjaan, Marleen Batoek menyampaikan pemberi kerja wajib memberikan hak berupa jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan kepada pekerjanya.
“Dengan turun langsung melakukan kunjungan ke badan usaha yang diduga tidak patuh, kami bisa sekaligus memastikan kondisi badan usaha tersebut masih aktif atau sudah tidak beroperasi lagi. Ini dilakukan sebagai upaya pembinaan, pengawasan sekaligus pemutakhiran data sehingga menjadi acuan bagi penindakan badan usaha yang masih tidak patuh,” kata Marleen. (ADVERTORIAL)