DPRD Ambon Uji Publik Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah

oleh
oleh
DPRD Ambon gelar uji publik pengutamaan bahasa Indonesia di Ruang Publik, bersama Kantor Bahasa Maluku, di ruang rapat utama DPRD Ambon, Jumat (16/12/2022). (ANTARA/Winda Herman)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar uji publik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik serta perlindungan bahasa dan sastra daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw mengatakan, Ranperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Ambon. DPRD memandang penting sebab bahasa Indonesia merupakan jati diri dan pemersatu Bangsa Indonesia.

“Ada beberapa hal yang harus diperkaya dalam Ranperda ini, sehingga dari Kantor Bahasa Provinsi Maluku harus memperkaya naskah akademiknya untuk mengakomodir usul saran dari akademisi, budayawan, dan stakeholder lainnya. Makanya kita perlu untuk menggelar uji publik,” kata Lucky Upulatu Nikjuluw, Jumat (16/12/2022).

Ia menjelaskan, sebelum sebuah Ranperda disahkan di Kota Ambon, maka lebih dulu harus dilakukan uji publik. Karena implementasinya nanti berhubungan dengan tugas-tugas pembangunan di Kota Ambon.

Ia mengaku, terkait penetapan peraturan daerah tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPRD, dan dipastikan disahkan sebelum memasuki tahun baru 2023.

“Yang jelas bulan Desember ini juga kami usahakan untuk menetapkannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku, Sahril mengatakan, Ambon harus punya Perda berkaitan dengan perlindungan bahasa dan pengutamaan bahasa Indonesia.

Menurutnya, di Ambon yang tinggal dan menetap tidak hanya orang-orang Ambon sendiri. Semua etnis dan suku ada di Kota berjulukan Manise ini.

Oleh karena itu, sangat penting menggunakan bahasa Indonesia di ruang publik dan mengutamakannya daripada bahasa asing.

“Namun Perda ini juga tidak ada sanksi. Sehingga ketika ada lembaga yang tidak menggunakan bahasa Indonesia, ya kita tidak bisa berbuat apa-apa. Kita hanya bisa mengimbau. Sanksinya hanya bersifat normatif,” katanya menerangkan.

Lebih lanjut, Sahril mengaku Kantor Bahasa Provinsi Maluku siap untuk membantu dalam menyusun naskah akademik Perda tersebut. “Insya Allah dalam tahun ini akan kita tuangkan dalam akademik,” ucap Sahril.

BACA JUGA :  Prajurit Profesional, Kodim 1504 Ambon Gelar Latihan Posko

Oleh : Winda Herman/Antara
Editor :

No More Posts Available.

No more pages to load.