TERASMALUKU.COM,-AMBON-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Ambon memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Petugas Sensus Pertanian.
Sensus pertanian ini akan dilaksanakan Juni dan Juli 2023 yang berlangsung seluruh Indonesia termasuk Ambon.
Sehingga mulai 1 Juni 2023 seluruh petugas sensus pertanian telah dilindungi oleh program BPJAMSOSTEK.
“Sebanyak 106 orang telah terlindungi oleh program Jaminan sosial sehingga dalam pelaksanaan tugas mereka, sudah terlindungi oleh BPJamsostek,”kata Kepala BPJAMSOSTEK Maluku, Dwi Ari Wibowo di Ambon, Senin (12/6/2023).
Dijelaskannya, perlindungan jaminan sosial ini memberikan manfaat yang banyak terkait dengan pekerjaan selama sensus pertanian.
“Mereka akan mendapatkan manfaat perlindungan jaminan kecelakaan kerja apabila terjadi sesuai selama dari mereka berangkat kerja, hingga Kembali kerumah mereka,”terangnya.
Manfaat lainnya yaitu jaminan kematian apabila mengalami meninggal dunia.
“Ahli waris yang bersangkutan akan menerima santuan sebesar Rp 42 juta untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow