Bingung Banyak Pungli Retrubusi Sampah, Wattimena Minta Pedagang Lapor Polisi

oleh
Pedagang Pasar Mardika mengadu ke penjabat Walikota Ambon Bodewyn Wattimena terkait ada pungli retribusi sampah dan penutupuan tempat pembuangan sampah oleh PT. BPT dan Pemprov Maluku, (22/7). FOTO: Priska Birahy

TERASMALUKU.COM,AMBON, – Penjabat Walikota Ambon minta pedagang kompak dan lapor pungli retribusi sampah ke polisi. Pedagang mengeluh tagihan retribusi tidak hanya dilakukan petugas pemkot, melainkan pihak lain tanpa karcis dan landasan hukum yang jelas.

Keluhan itu muncul setelah mereka kena tagihan sampah ilegal. Apalagi tempat sampah di Pasar Mardika dua kali kena segel. Yakni oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) dan juga Pemerintah Provinsi Maluku. Terdapat spanduk dan pagar seng mengelilingi tempat sampah.

Imbasnya sampah berserakan. Bahkan ada yang meletakan sampah di depan lapak-lapak pedagang lain.

Padahal sudah ada kesepakatan penagihan retribusi sampah menjadi kewajiban pemkot Ambon sesuai peraturan walikota Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

“Kami ini pedagang bingung yang kami tahu bayar retribusi sampah itu ke pemkot. Ini mereka dari BPT datang meinta dan tanpa karcis juga,” jelas Suhar salah seorang pedagang.

Suhar datang bersama beberapa pedagang lain ke pelataran Balai Kota Ambon. Mereka bertemu dan menyampaikan masalah langsung kepada Penjabat Walikota Ambon Bodewyn Wattimena, pada acara WAJAR (Walikota Jumpa Warga).

Menurutnya aktivitas penagihan yang kian marak dan ilegal masih berlangsung. Pedagang berhadapan dnegan para penagih yang mengatasnamakan PT. BPT.

Sementara menurut Suhar dan pedagang lain mereka taunya pembayaran dilakukan kepada petugas pemkot. Tarifnya senilai Rp 5.000 perhari.

Bodewyn Wattimena menegaskan pembayarana hanya boleh diberikan kepada petugas pemkot. Dia meminta pedagang untuk kompak dan melapor kejadian itu sebagai bentuk pungli.

“Tidak ada karcis kan, pungli itu. Kalian (pedagang) ini harus kompak kalau ada lagi lapor polisi,” tegas Wattimena kepada pedagang.

BACA JUGA :  Aliansi OKP Minta Kejati dan Polda Maluku Usut Dana Pinjaman Rp 700 Miliar

Menurutnya kewajiban penagihan ada pada pemkot, namun untuk menindak para pelaku pungli itu kewenangan kepolisian. Satpol PP, katanya lagi tidak memiliki kuasa terhadap hal tersebut.

Terkait adanya larangan buang sampah, Wattimena menyatakan pemkot tidak dapat dihadapkan dengan pemprov.

Penulis : Priska Birahy

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.