Masih Ada Pelaku Usaha Tidak Catat Transaksi di Tapping Box

oleh
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena. FOTO : PRISKA BIRAHY

TERASMALUKU.COM,AMBON – Ada sejumlah usha di Kota Ambon yang terbukti tidak mencatat transaksi pada mesin tapping box. Hal itu diungkapan Penjabat Walikota Ambon, Bodewyn Wattimena saat kegiatan Coffee Mornig bersama wajib pajak pada salah satu kafe, Kamis, (10/8/2023).

Berdasarkan data tapping box, ada tujuh nama tempat usaha yang berwarna merah. Artinya mereka tidak mengaktifkan tapping box berwarna oranye untuk mencatat transaksi.

Alat tersebut bertugas sebagai pencatat retribusi pajak 10 persen dari tiap transaksi wajib pajak. Wattimena pun tegas menyatakan untuk menindak pelaku usaha yang tapping box-nya masih merah.

“Kalau pajak 10 persen ini kan sumbangan masyarakat kepada pemerintah dan tidak terkait usaha. Katong (pemerintah) seng potong dari keuntungan usaha,” tegas Wattiema.

Alat perakam itu kata Wattimena akan mendata tiap transaksi yng dilakukan sebagai bentuk pengawasan pajak retribusi.

Hanya saja pada parktik masih ada beberapa kafe hingga restoran cepat saji yang bolong menjalankan aturan tersebut. Untuk itu dirinya meminta petugas untuk segera menindak pelaku usaha yang masih ‘merah’.

“Saya minta sidak, tidak bayar tutup. Saya harap dinas teknis pantau kalau merah dua sampai tiga hari, tutup,” tegasnya. Pengecekkan berkala dan penindakan dinilai akan membiasakan pelaku usaha lebih tertib. Meski begitu dia berharap agar ada kesadaran dari wajib pajak.

Penulis : Priska Birahy

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow