TERASMALUKU.COM,AMBON, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Maluku City Mall, (28/8/2023).
Kegiatan yang digelar bertema ‘Melalui Mobile Intellectual Property Clinic Kita Lestariakan Kain Tenun Tanimbar Sebagai Ikon Kekayaan Intelektual Maluku’. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Mien Usihen turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan itu bertujuan menggerakan masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki melalui pelayanan KI dan juga memberikan edukasi terkait perlindungan hukum yang diterima pasca-pendaftaran dan pencatatan produk KI.
“Ini untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat di Maluku. Ini penting untuk memberikan edukasi dan sarana kerjasama sinergi pemeritah, perguruan tinggi dan kemenkumham di wilayah,” sebut Usihen.
Ini merupakan tahun kedua MIPC di Provisni Maluku. Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan upaya kolaboratif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam rangka akselerasi peningkatan kesadaran, pemahaman, perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan yang berlangsung di mal itu menawarkan konsultasi, pendaftaran kekayaan intelektual, hak cipta, paten, merek, talkshow, layanan adminitarasi.
“Saya berharap Kanwil Maluku harap terus bersinergi dengan seleruh stakeholder untuk tumbuhkan kekayan intelektual,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu Walikota Ambon Bodewyn Wattimena turut mengapresiasi kegiatan itu.
Menurutnya kegiatan itu sejalan dengan upaya pemkot untuk terus mengembangkan ekonomi kreatif.
“Ini hasilkan produk karya cipta yang baru dan ini mesti kita jamin dan lindungi. Ada banyak produk yang ternyata tidak bisa diklaim sebagai hak cipta. Sebab tidak didaftarkan HAKI,” kata Wattimena.
Menurutnya di kemudian hari pemkot dapat menjalin kerjasama atau MoU untuk memfasilitasi pelaku usaha mendafatrakan HAKI.
“Bisa kami kerjasa sama membantu mereka dengan memfasilitasi pembiayaan. Sehingga pelaku ekraf bertumbuh dan berkembang,” terangnya.
Penulis: Priska Birahy
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow