TERASMALUKU.COM,-AMBON- Menjadi Proyek Perbubahan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Maluku, Ernie Nurheyanti Toelle pada Diklat Kepemimpinan Tingkat II, “Walang Kekayaan Intelektual” disosialisasikan dan dikoordinasikan kepada stakeholder di Maluku.
Walang Kekayaan Intelektual, yang merupakan strategi peningkatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Provinsi Maluku ini akan memperjuangkan Maluku dalam pengembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki sebagai aset budaya turun temurun bagi masyarakat.
Beberapa instansi yang digandeng dalam pelaksanaan proyek perubahan ini sendiri kemudian memberikan apresiasi dan dukungan, hingga Senin (9/10/2023) siang, sebanyak 3 instansi telah disambangi Ernie.
Diantaranya Dinas Pariwisata Kota Ambon, Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Ambon, dan Aliansi Masyarakat Adat Nasional Provinsi Maluku, dan akan dilanjutkan esok ke Balai Kota dan beberapa Instansi terkait lainnya.
Kadiv Yankumham kemudian menambahkan, pelaksanaan Inovasi ini sejalan dengan RB Tematik yaitu pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi dan digitalisasi administrasi pemerintahan.
“Dalam tujuan jangka pendek, akan dibentuk rintisan awal Walang KI di Kota Ambon, yang selanjutnya akan dilakukan Coaching Clinic dan Pencatatan KIK oleh tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku. Dalam jangka panjang diharapkan terbentuknya Walang KI pada 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku dan Meningkatnya Data KIK di Provinsi Maluku,” kata Ernie.(Humas/AI)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow