Ahli Forensik di Sidang Anak Ketua DPRD Ambon, Ada Pendarahan Otak

oleh
Sidang anak ketua DPRD Kota Ambon yang keempat hadirkan saksi ahli forensik sebut kematian korban akibat pendarahan otak, (3/11).

TERASMALUKU.COM,AMBON, – Pada sidang keempat anak ketua DPRD Kota Ambon Abdi Aprizal Sehaan hadirkan ahli forensik jawab penyebab kematian korban.

Dokter Costantinus William Sialana, ahlli forensik Rumah Sakit Bhayangkara Ambon dalam sidang bersaksi korban Rafly Rahman Sie meninggal akibat ada pendarahan di selaput otak yang mengakibatkan gagal pernafasan.

“Autopsi dimulai dari tubuh bagian luar, namun tidak ada tanda kekerasan. Setelah saya buka (Autopsi) tubuh bagian dalam juga tidak menemukan tanda kekerasan. Ketika kita ambil di bagian kepala sudah ada pendarahan di belakang kepala dan ada juga pendarahan di rongga otaknya  (bagian selaput otak). ketika pendarahan muncul tidak ada tempat untuk keluar sehingga turun ke pangkal otak dan menekan pernapasan mengakibatkan terjadinya gagal pernafasan yang berujung korban meninggal dunia,” Ungkap dr Sialana dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon pada Jumat siang (3/11/2023).

Sidang  yang dipimping oleh hakim ketua Harris Tewa selaku Hakim ketua didampingi, Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing masing sebagai anggota.

Hakim kemudian menanyakan keamanan helem yang dipakai korban saat kejadian pemukulan dapat sebabkan kematian. Berdasarkan hasil autopsi, korban, katanya memiliki kelainan ketebalan tengkorak yang tidak biasa pada pria umumnya.

“Dapat saya jelaskan, korban saat di visum autopsi untuk tengkorak nya ketebalan hanya 3 milimeter dibandingkan laki-laki pada umumnya yang punya ketebalan tengkorak 6,1 milimeter,” Beber dr. Sialana.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menanyakan apakah hanya dengan satu kali pukul di bagian kepala dapat mengakibatkan kematian, dirinya tegas menjawab, bisa.

“Ya satu kali pukul bisa meninggal. Korban bukan pertama yang saya temukan untuk ketebalan tengkoraknya tapi ini kali kedua, pertama itu di Kota Tual,” tegasnya.

BACA JUGA :  Berantas Pungli, ASN Pemkot Ambon Terlibat Diserahkan ke Polisi

Dokter Sialana juga menyatakan bahwa korban tiba di RS Bhayangkara dalam kondisi sudah meninggal.

“Saya lakukan autopsi Menjelang sore di RS bhayangkara di kamar jenazah dan korban sudah dalam kondisi meninggal ketika saya tiba,” cetusnya.

Sayangnya pernyataan saksi ahli dirasa dirasa belum menjawab secara detil perihal kematian korban. Hakim kemudian meminta JPU menghadirkan dokter dari Rumah Sakit Tingkat II Prof. dr. J. A. Latumeten (RST) pekan depan untuk memastikan waktu kematian korban.

Usai mendengarkan keterngan ahli, hakim menutup pesidangan dan dilanjutkan minggu depan.

Penulis : Editor