TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melaksanakan pendampingan pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB), Senin (14/4/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari peran Kanwil sebagai Tim Sekretariat Wilayah dalam mendukung pelaksanaan IRH secara optimal di daerah.
Pendampingan difokuskan pada asistensi teknis terkait proses pengunggahan data dukung oleh tim kerja dari Pemerintah Daerah, sebagai salah satu tahapan penting dalam penilaian IRH Tahun 2025.
Tim Kanwil yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri, menyampaikan penjelasan mengenai substansi empat variabel utama yang menjadi indikator penilaian IRH. Selain itu, dilakukan verifikasi awal terhadap kesiapan data dukung dan penyampaian hasil penilaian IRH Tahun 2024 untuk Kabupaten Seram Bagian Barat.
Melalui kegiatan ini, Pemkab SBB menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dan melakukan tindak lanjut secara berkelanjutan dengan Tim Kesekretariatan IRH Kementerian Hukum Maluku. Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk peningkatan kualitas data dukung dan pemenuhan seluruh tahapan penilaian IRH Tahun 2025.
Pendampingan ini diharapkan mampu mendorong reformasi hukum yang lebih efektif dan memperkuat pelayanan publik berbasis regulasi yang berkualitas di Kabupaten Seram Bagian Barat. (***)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow