Kanwil Kemenkum Maluku Serahkan Perjanjian Kerja Sama Kemendagri dengan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI

oleh
Penulis: Redaksi  |  Editor: Redaksi
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku, La Margono menyerahkan dokumen kerjasama ke Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela, Rabu (10/9/2025).

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menyerahkan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, di Kota Ambon, Rabu (10/9/2025).

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku, La Margono, didampingi Ketua Tim Perancang Kanwil, kepada Kepala Bapelitbang Maluku Tengah, Ketua Bapemperda Maluku Tengah, Kepala Bagian Hukum Kota Ambon, Ketua DPRD Kota Ambon, serta perwakilan Kantor DPRD Provinsi Maluku dan Kantor Gubernur Maluku.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola penyusunan produk hukum daerah. Dengan kerja sama ini, diharapkan tercipta ekosistem informasi yang terpadu, sehingga proses penyusunan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Prinsip good governance menjadi fokus utama agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Kakanwil,Saiful Sahri berharap bahwa Perjanjian Kerja sama ini dapat meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum daerah, sekaligus memperkuat kesepahaman mengenai percepatan, konsistensi, dan transparansi proses legislasi. (HUMAS)

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.