TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menepis tuduhan bahwa membiarkan aktivitas tambang PT Prima Jaya yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Penarikan pajak terhadap perusahaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon Roy De Fretes, di Ambon, Jumat (19/9/2025).
Ia mengatakan meski perusahaan tidak mengantongi IUP, tetap dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
“Kenapa pajak itu dipungut meski tak mengantongi ijin, karena dasarnya jelas, yaitu pasal 39 hingga 43 Perda Ambon yang mengatur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),” jelas Roy.
Dalam Perda tersebut diatur bahwa dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB, dengan tarif pajak ditetapkan sebesar 15 persen.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Ambon Febby Maail, menegaskan penerbitan IUP bukan lagi kewenangan pemerintah kota, melainkan pemerintah pusat dan sebagian dilimpahkan ke pemerintah provinsi.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Kalau dibilang IUP-nya belum ada, maka prosesnya harus melalui pemerintah provinsi. Pemkot hanya berwenang memberikan rekomendasi kesesuaian ruang melalui FKPRD agar sesuai dengan zonasi RTRW,” jelas Maail.
Ia menambahkan, forum FKPRD beranggotakan OPD teknis terkait, instansi pemerintah, serta tenaga ahli dan akademisi yang memastikan aktivitas pertambangan sejalan dengan tata ruang daerah.
Pewarta : Winda Herman/Antara
Editor : Agus Setiawan
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow








