TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk meningkatkan kompetensi para perancang produk hukum daerah.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku pada Rabu (24/9/2025) ini bertujuan memperkuat sinergi dan komunikasi antarperancang di provinsi Maluku guna meningkatkan kualitas serta keseragaman produk hukum daerah.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Fasilitasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Widyastuti, mewakili Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI.
Dalam sambutannya, Widyastuti menekankan pentingnya perumusan kata dan frasa dalam norma hukum yang memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat dan daerah.
“Peningkatan kualitas perancang merupakan kunci keberhasilan dalam pembentukan produk hukum daerah yang efektif dan responsif,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini adalah wujud nyata semangat Corporate University yang digaungkan Kementerian Hukum, yakni insan pengayoman sebagai pembelajar sepanjang hayat.
Widyastuti berpesan agar para perancang tidak pernah meremehkan kontribusi satu kata dalam pasal yang dapat mengubah arah kebijakan.
“Satu norma yang tepat bisa menjadi penopang keadilan, dan satu ketentuan peraturan perundang-undangan yang dirancang dengan prinsip kehati-hatian dapat menjadi warisan berharga bagi masyarakat. Oleh karena itu, jadilah perancang peraturan perundang-undangan yang tidak hanya cerdas secara teknis tetapi juga peka, berintegritas, dan memiliki komitmen pada kepentingan publik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, dalam sambutannya menyatakan pentingnya optimalisasi peran perancang peraturan perundang-undangan untuk menjamin produk hukum daerah yang berkualitas dan dapat dilaksanakan dengan baik.
Ia menegaskan perlunya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Saiful, saat ini terdapat sekitar 60 perancang peraturan perundang-undangan di wilayah Maluku, terdiri dari 20 orang di kantor wilayah dan 40 orang di pemerintah daerah provinsi serta kabupaten/kota. Namun, persebaran perancang masih belum merata, bahkan kabupaten Buru belum memiliki perancang peraturan perundang-undangan.
“Sebagian perancang berasal dari hasil penyetaraan jabatan dan belum mengikuti pendidikan khusus perancang peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menjadi tantangan dalam mewujudkan peran perancang yang optimal karena produk hukum yang dihasilkan kurang berkualitas dan sulit dilaksanakan” lanjutnya.
Saiful berharap kegiatan selama dua hari ini dapat meningkatkan kompetensi para perancang dalam pembentukan produk hukum daerah yang bermanfaat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Maluku. (Humas/H.S)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow