TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku secara resmi membuka Pelatihan Paralegal Tahap IV Tahun 2025, Senin (17/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus menyiapkan paralegal sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan hukum serta penyadaran hukum bagi masyarakat.
Kegiatan diawali dengan keynote speech Asisten I Sekda Maluku, Djalaludin Salampessy, yang menekankan pentingnya kesadaran hukum dan praktik baik di tingkat lokal.
Menurutnya pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan kemampuan hukum yang mencakup aspek teknis, pendekatan sosial, komunikasi masyarakat, dan mediasi sengketa secara damai. Tujuannya adalah membentuk peserta yang mampu menjadi agen penyadaran hukum sekaligus memperkuat nilai-nilai keadilan sosial di desa dan kelurahan masing-masing.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bukti komitmen kementerian dalam memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil.
“Paralegal adalah jembatan antara masyarakat dan sistem hukum nasional. Mereka tidak hanya mendampingi masyarakat dalam persoalan hukum non-litigasi, tetapi juga menjadi penyadaran hukum dan peneguh nilai keadilan sosial,” ujar Saiful.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelatihan Paralegal Angkatan 2025 Tahap IV menargetkan 940 peserta. Sebelumnya, tahap I hingga III telah diikuti ratusan peserta yang kini tersebar di berbagai desa dan kelurahan di Maluku.
“Hasil nyata dari keberadaan paralegal sudah terlihat di lapangan, misalnya paralegal di Desa Benteng, Kota Ambon berhasil memediasi enam kasus perkelahian remaja melalui dialog dan nilai adat, sementara paralegal di Desa Neniare, Seram Bagian Barat, menyelesaikan sengketa batas tanah yang telah lama berlarut melalui musyawarah dan mediasi” tambahnya.
Saiful menuturkan keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa paralegal membawa manfaat nyata bagi masyarakat, memperluas akses keadilan, dan menyelesaikan persoalan hukum secara beradab, manusiawi, serta berbasis kearifan lokal. Dukungan pemerintah provinsi juga signifikan, dengan terbentuknya Pos Bantuan Hukum di 1.200 desa dan 35 kelurahan di 11 kabupaten/kota, mencapai capaian 100 persen.
Saiful menambahkan bahwa tantangan membangun masyarakat sadar hukum di Maluku tidak mudah, terutama karena keterbatasan pemahaman hukum dan kondisi geografis yang sulit dijangkau. Namun, kehadiran Pos Bantuan Hukum dan paralegal di pelosok daerah membuat akses terhadap hukum semakin nyata dirasakan masyarakat.
Pelatihan ini juga menjadi ajang membangun jejaring kerja antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan lahir paralegal yang handal, berintegritas, dan siap memberikan layanan hukum di desa dan kelurahan. (Humas/H.S)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow








