TERASMALUKU.COM,-AMBON-Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon memberikan edukasi antikekerasan kepada mahasiswa sebagai upaya mencegah perundungan dan berbagai bentuk kekerasan lainnya di wilayah kampus.
“Hal ini dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Pattimura (Unpatti),” kata Rektor Universitas Pattimura Prof Fredy Leiwakabessy di Ambon, Senin (1/12/2025).
Ia mengatakan, Satgas PPKPT kini tidak hanya menangani kekerasan seksual, tetapi telah berkembang menjadi satuan tugas yang bekerja pada enam bentuk kekerasan, yakni kekerasan seksual, perundungan (bullying), intimidasi, diskriminasi, pelecehan verbal, kekerasan fisik, serta tindakan pemerasan atau kekerasan lain yang dirancang untuk merugikan pihak lain.
“Seluruh bentuk kekerasan ini mempunyai potensi terjadi bukan hanya pada mahasiswa, tetapi juga dosen dan tenaga kependidikan. Kekerasan tidak selalu tampak secara fisik, tetapi bisa muncul dalam tekanan verbal, intimidasi maupun perundungan dalam interaksi sehari-hari,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pendidikan antikekerasan di wilayah kampus diwujudkan melalui berbagai upaya, mulai dari sosialisasi dan penyuluhan mengenai bentuk-bentuk kekerasan, pelatihan etika komunikasi serta pencegahan perundungan, hingga penguatan pemahaman tentang regulasi dan hak-hak korban.
Kampus juga menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah dan aman, membentuk relawan atau duta anti kekerasan, serta mengembangkan diskusi dan studi kasus untuk membangun empati mahasiswa.
Selain itu, kolaborasi dengan pihak seperti kepolisian, lembaga perlindungan anak, psikolog, dan Komnas HAM turut memperkuat pendidikan antikekerasan, disertai kampanye internal melalui berbagai media untuk menumbuhkan budaya kampus yang aman dan inklusif.
Rektor menegaskan bahwa Unpatti berkomitmen menciptakan ruang akademik yang aman dan inklusif. Ia mendorong mahasiswa untuk berani melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami atau disaksikan.
Dengan jumlah mahasiswa Unpatti yang mencapai lebih dari 28.000 orang, Prof Leiwakabessy berharap program ini dapat menjadi wadah edukatif untuk memperluas kesadaran kolektif mengenai pentingnya mencegah kekerasan.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKPT Universitas Pattimura Dr Julista Mustamu menjelaskan bahwa Satgas telah dibentuk sejak 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Kebijakan nasional tersebut kemudian diperbarui melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang memperluas cakupan kerja Satgas menjadi enam bentuk kekerasan.
Menurutnya, lingkup penanganan Satgas kini mencakup mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta mitra universitas.
Satgas juga menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi, peningkatan literasi mahasiswa, dan kolaborasi antarunit layanan.
“Kami memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk layanan psikologis dan bantuan hukum. Ini adalah bagian dari komitmen kami menghadirkan kampus yang aman dan responsif gender,” tegasnya.
Pewarta : Ode Dedy Lion Abdul Azis/Antara
Editor : Bambang Sutopo Hadi
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow









