TERASMALUKU.COM,-NAMLEA-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Triyono Hayanto melalukan evaluasi dan sosialisasi Tim Pengawall dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Aula Kantor Bupati Buru, Senin (2/7/2018). Sosialisasi dihadiri langsung Bupati Buru Ramly Umasugi dan jajaran Aparat Sipil Negara lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru.
TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasive atas tindakan penyimpangan keuangan negara. “TP4D juga memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara,” kata Kajati.
Dalam sambutannya Bupati Buru Ramly Umasugi mengapresiasi kedatangan Kajati Maluku dan jajarannya untuk evaluasi dan sosialisasi TP4D ini. Bupati mengatakan Pemkab Buru dan Kejaksaan Negeri Buru pada Tahun 2017 telah menendatangani nota kesepakatan (MoU) tentang pembentukan TP4D Kabupaten Buru.
Tim ini terdiri dari OPD terkait dengan pihak Kejaksaan Negeri Buru. “Pembentukan TP4D bersama Kejaksaan Negeri Buru bertujuan agar proses pembangunan di Kabupaten Buru dapat diwujudkan dengan cepat, aman, tertib bersih, efisien dan tanpa ada kehawatiran ketakutan dan keraguan dari ASN,” kata Bupati.
Menurut Bupati, TP4D Kabupaten Buru telah memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah terkait akselerasi pembangunan dan program pembangunan nasional. Yaitu melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pemenfaatan hasil pembangunan termasuk upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.
“Dengan telah dibentuknya TP4D ini, maka seluruh OPD di lingkup Pemkab Buru dapat didampingi dengan unsur kejaksaan negeri buru dalam proses pengawasan dan pencegahan penyimpangan penngadaan barang dan jasa percepatan penyerepan anggaran. Untuk itu diharapkan para pimpinan OPD agar dapat memanfaatkan keberadaan TP4D dalam melaksankan tugas sehingga tidak tersandung masalah hukum nantinya,” kata Bupapti. (ADV)