Komisi IV DPRD Maluku Lakukan Pengawasan Sekolah di Malra

oleh
oleh

TERASMALUKU.COM,-TUAL-Pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SMA Negeri 3 Maluku Tenggara (Malra), Maluku yang menggunakan DAK Pendidikan Kabupaten Malra tahun anggaran 2016 terhenti karena adanya pengalihan status SMA kabupaten/kota ke provinsi.

“Pencairan tahap pertama ketika SMAN 3 Malra masih dipimpin kepsek yang lama dan saya masuk hanya mendapatkan pencairan dana tahap kedua sebesar Rp150 juta,” kata Kepala SMA Negeri 3 Malra, Domitila Teniwut di Langgur, Selasa.

Keluhan Kepsek tersebut disampaikan kepada pimpinan dan anggota komisi IV DPRD Maluku dipimpin Samson Atapary saat melakukan agenda kunjungan pengawasan di sekolah tersebut.

Menurut dia, DAK pendidikan dari kabupaten itu Rp665 juta untuk rencana membangun enam RKB pada tahun anggaran 2016, tetapi baru satu ruangan dikerjakan terus terhenti, alasannya sisa anggarannya dialihkan untuk sekolah lain yang diprioritaskan.

“Saya jadi kepsek melanjutkan pekerjaan sesama rekan yang lama berupa pembuatan tiang-tiang cor,. Selaku Kepsek baru hanya menangani pekerjaan dengan dana yang diterima Rp150 juta,” ujarnya.

SMA Negeri 3 Malra merupakan bangunan sekolah tua yang pernah menjadi Sekolah Pendidikan Guru (SPG) di era 1970-an hingga 1980-an. Karena tidak rampung, Kepsek pernah mencoba untuk mengusulkan anggaran lanjutan dalam APBD kabupaten Malra namun tidak bisa dipenuhi berkaitan dengan pengalihan SMA dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.

“Awalnya pembangunan RKB menggunakan DAK tetapi belum selesai lalu diusulkan ke Pemkab Malra namun berkaitan dengan pengalihan status SMA ke pemprov maka usulan anggarannya tidak dapat diterima,” jelas Kepsek.

Kepsek diberikan rekomendasi oleh Pemkab Malra untuk melanjutkan proposalnya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi sejak 2018 namun tidak ada tanggapan hingga saat ini.

Dia mengakui, pada 2019 mendapatkan bantuan komputer dan tambahan satu ruang komputer namun Kepsek berusaha untuk menjadikan dua ruangan baru. “Kalau yang bersumber dari DAK penndidikan tahun anggaran 2016, dananya untuk dua lantai tetapi pembangunan secara swakelola hanya satu lantai saja,” katanya.

BACA JUGA :  Maluku Dapat Tambahan Dua Kapal Selama Arus Mudik Dan Balik

Dana tahap pertama dananya cair ketika kepsek yang lama masih bertugas dan tahap kedua dicairkan di masa kepemimpinan kepsek yang baru, namun tahap ketiga tidak bisa dicairkan lagi karena alasan pengalihan status SMA dari kabupaten dan kota ke provinsi.

Satu ruangan anggarannya Rp275 juta tetapi Kepsek bisa berusaha bangun dua ruangan. Ketua komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary mengatakan, untuk membangun tiga RKB tidak mungkin nilainya hanya antara Rp600 juta hingga Rp900 juta tetapi bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar.

“Kita minta seluruh dokumen menyangkut DAK 2016 bisa diberikan kepala sekolah guna dipelajari, sebab perlu juga melihat juknnisnya seperti apa ketika terjadi pengalihan status,” kata Samson. (Fuad/Ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.