Ada Kelonggaran Aturan PKM, Warga Jazirah Apresiasi Kebijakan Gubernur dan Walikota

oleh
FOTO: Dok. Terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,AMBON, – Masyarakat di tiga kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah kini bisa lebih bernapas lega. Aturan perwali terkait PKM telah ada Kelonggaran. Bahkan dari yang awalnya mensyaratkan ada surat keterangan kesehatan, kini kebijakan Gubernur Maluku dan walikota Ambon memberlakukan hanya perlu menunjukkan KTP. Hal itu tak lain untuk memudahkan mereka beraktivitas di Kota Ambon.

Pasalnya setelah penerapan aturan PKM serta ada kelonggaran dari Walikota Ambon kepada warga di Kecamatan Salahutu, Leihitu dan Leihitu Barat malah munculkan masalah baru. Sempat ada protes dari warga yang merasa kesulitan. Terutama soal durasi pengurusan surat hingga ada biaya-biaya yang dibebankan kepada warga.

Aksi tersebut lantas mendapat sambutan pimpinan daerah. Murad Ismail, Gubernur Maluku juga Richard Louhenapessy Walikota Ambon lantas memberikan kebijakan yang menjamin mereka untuk tidak dipersulit aktivitas kerjanya.

“Dampaknya dari kelonggaran ini, masyarakat jazirah tidak lagi susah ke pemerintah desa dan puskesmas,” jelas Zuhri Wael. Ketua Umum DPP Hetu Upu Ana (Perhimpunan Pemuda Mahasiswa jazirah Leihitu).

Dia menilai hal itu amat menolong warga beda wilayah administratif namun satu pulau dengan Kota Ambon. Atas kemudahan itu mereka pun mengapresiasi segala bantuan dan kerjasama pemerintah.

Menurut Zuhri hal itu sebagai bukti bahwa pemerintah juga tidak menutup mata atas dampak sosial yang timbul dari pemberlakukan Perwali Nomor 16 Tahun 2020.

“Untuk itu katong selaku warga jazirah dan Upu Ana ucapkan banyak terimakasih untuk pemerintah Kota Ambon yang telah memfasilitasi masyarakat Jazirah yang ada di luar wilayah administratif kota Ambon,” ucapnya. (PRISKA BIRAHY)

BACA JUGA :  Bandara Pattimura Masih Sepi, Lion Group Sementara Batalkan Penerbangan

No More Posts Available.

No more pages to load.