TERASMALUKU.COM,-NAMLEA- Bupati Buru Ramly Umasugi mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Buru hingga tahun 2021. Penundaan ini menyusul mewabahnya virus corona atau covid-19 yang belum juga berakhir.
Bupati Ramly menyampaikan ini saat melantik Camat Waplau, Ir Abdurrahman Andjaran dan Pejabat Sementara (Pjs) Kades Wabloy, Kecamatan Lolongquba, Gafar Besan, serta Pjs Kades Leharia Kecamatan Fenalisela, Husen Warhangan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati, Sabtu (20/6/2020).
Bupati mengungkapkan anggaran pemilihan yang awalnya disediakan untuk melangsungkan proses pemilihan di tahun 2020 terpaksa dialihkan untuk menangani masalah Covid-19. Terkait pelantikan Camat, Bupati Ramly meminta kepada Camat Waplau agar dalam melaksanakan tugas selalu berlaku adil dan tidak berat sebelah. Perlakuan berat sebelah ini juga salah satu alasan bupati mengganti pejabat lama.
Bupati juga mengingatkan Camat terkait tiga desa yang selama ini sering terjadi konflik di masyarakat, saling baku lapor dan lainnya. Tiga desa itu yakni Lamahang, Samalagi dan Waepotih. “Saya minta Camat yang baru dilantik agar mampu mengayomi masyarakatnya, tetap berdiri di tengah dan tidak berpihak, sehingga konflik di desa dapat berakhir dengan semangat rekonsiliasi,” kata Bupati.
Kepada dua kades yang baru dilantik Bupati juga menitip pesan agar mengemban amanat dengan baik, lebih khusus lagi dalam mengelola dana desa. Mereka diminta mengelola Dana Desa dengan baik. “Jangan membawa kepentingan kelompok yang dapat memicu konflik di masyarakat,” pinta Bupati Buru.
Bupati juga meminta setelah dilantik segera kembali ke desa untuk melakukan konsolidasi dengan perangkat dan masyarakat desa. “Jangan lakukan pergeseran di perangkat desa dan lalu mengutamakan keluarga yang dapat memicuh pertentangan baru di desa,” kata Bupati. (BB-ADI)