Refleksi Hari Tani, FPPI Ambon Tolak Omnibus Law

oleh

TERASMALUKU.COM,AMBON – Peringati Hari Tani Nasional, sekelompok pemuda yang tergabung dalam Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Kota Ambon menggelar aksi refleksi di Monumen dr. Leimena, Kamis sore (24/9/2020).

Dalam aksinya, para pemuda yang datang dari sejumlah kampus di Kota Ambon itu membawa sejumlah poster berisikan tuntutan kepada pemerintah pusat yang sampai hari ini belum mampu menjalankan reforma agraria. peserta aksi berorasi, menyampaikan kondisi kekinian petani, termasuk penolakan omnibus law.

Pimpinan FPPI Kota Ambon, Erin Ulalatano menyatakan persoalan petani menjadi masalah nasional yang harus disikapi tegas. Mengingat nasib petani hingga kini masih sangat jauh dari sejahtera, bahkan semakin terpinggirkan.

Menurut dia, amanat reformasi untuk reforma agraria mengalami jalan buntu dan hingga kini belum mampu dijalankan. Sikap abai pemerintah tersebut membuat petani dalam posisi sulit dan tidak berdaya.

“94% tanah pertanian di Indonesia dikuasai perusahan. Kemudian sempitnya lahan petani memaksa mereka melakukan sewa tanah dengan sistem bagi hasil yang cukup merugikan petani. Belum lagi konflik agraria dan perampasan tanah, penggusuran, bahkan kriminalisasi. Petani tidak berdaya,” jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, kondisi petani akan semakin terancam dengan disahkannya RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Omnimbus Law menjadi upaya pemerintah untuk komersialisasi tanah, dan itu dititipkan dalam pasal 123 tentang Bank Tanah.

“Jika diberlakukan, petani akan sepenuhnya kehilangan tanah. Dimana tempat mereka berkehidupan,” katanya.

Dia menambahkan, FPPI Kota Ambon mendesak DPR RI membatalkan Pembahasan UU Omnimbis Law Cipta Kerja dan Menjalankan Reforma Agraria. “Untuk konteks lokal, kami minta BPN Maluku menyelesaikan seluruh problem pertanahan yang belum terselesaikan,” tandasnya. (ALFIAN SANUSI)

BACA JUGA :  Aktifitas SPBU di Ambon Normal Kembali

No More Posts Available.

No more pages to load.