Ketua DPRD Maluku Dites Narkoba Oleh BNNP Maluku, Ini Hasilnya

oleh
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. M. Zainul Muttaqien saat diwawancarai ke Gedung Keuangan Negara (GKN) di Kota Ambon, Kamis (17/12/2020). FOTO : TERASMALUKU.COM

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Brigjen Pol. M. Zainul Muttaqien mengungkapkan BNNP Maluku telah melakukan tes narkoba melalui pemeriksaan urin bagi Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.

Wattimury tidak sendirian, 3 pimpinan lainnya dan anggota DPRD Maluku serta para pegawai yang bertugas di gedung parlemen rakyat Maluku itu juga jalani tes serupa. Totalnya, 138 orang di DPRD Maluku yang diperiksa urinenya untuk memastikan bebas narkoba ini.

Dari hasil pemeriksaan kata Muttaqien, seluruhnya dinyatakan bebas narkoba atau negatif. Pemeriksaan urin ini lanjut Muttaqien menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Peredaran Narkotika.

“Kemarin kami bersama pimpinan DPRD Maluku sudah melakukan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Peredaran Narkotika dimana pimpinan DPRD Provinsi Maluku suka dan rela serta respect mau dicek urine. Alhamdulillah dari 138 orang (yang diperiksa urin) seluruhnya negatif (bebas narkoba),”jelasnya kepada awak media di Gedung Keuangan Negara (GKN) di Kota Ambon, Kamis (17/12/2020).

Ditanyai apakah Gubernur Maluku juga akan di tes narkoba, Muttaqien mengatakan pihaknya telah menyurati Gubernur terkait hal ini. “Kita sudah mengirimkan surat, nanti Insya Allah pada waktunya kita akan sampaikan ke teman-teman (media),”sambungnya.

Pada prinsipnya kata dia, Gubernur Maluku mendukung program ini karena ini adalah Instruksi Presiden dan merupakan program nasional. Dan berdasarkan Inpres ini, jelasnya lebih lanjut, seluruh pejabat baik itu Kepala Daerah hingga Kepala Desa pun akan dites apakah bebas narkoba atau tidak.

Bahkan lanjut dia, Gubernur Maluku telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 313 Tahun 2020 sebagai tindaklanjut Inpres ini. Melalui Surat Keputusan Gubernur itu, akan dibentuk tim satgas terpadu pencegahan narkoba dengan tiga targetnya yaitu sosialisasi, cek urine dan pembentukan satgas baik itu satgas edukasi, pencegahan dan pemberantasan.

BACA JUGA :  Relawan Peduli Bencana Halsel Galang Dana di Seram Bagian Barat

“Program ini rencana aksi nasional secara bersama, tidak hanya TNI/Polri, tapi semua instansi seluruh kelembagaan bahkan kepala daerah juga bahkan sampai kepala desa. Semua pejabat pasti (diperiksa bebas narkoba atau tidak). Jadi Insya Allah seluruh Forkopimda Maluku mendukung Inpres ini,”tandasnya. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.