TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kapolda Maluku, Irjen Polisi Refdi Andri menegaskan konvoi saat perayaan malam Natal Tahun 2020 maupun malam Tahun Baru 2021 dilarang.
“Khususnya wilayah Polresta Ambon sudah dilakukan kanalisasi dan dilarang konvoi-konvoi itu,” kata Kapolda menjawab wartawan saat apel gelar pasukan Operasi Lilin Siwalima Tahun 2020 di Lapangan Polda Maluku Letkol C.H. Tahapary, Tantui, Ambon, Senin (21/12/2020).
Meski begitu, Kapolda mengakui ada orang-orang yang tidak mengindahkan larangan tersebut. “Tetapi memang segala sesuatu yang dilarang itu akan ada saja orang-orang yang tidak mengindahkan itu,”sambungnya.
Bagi yang melanggar larangan ini lanjut Kapolda, maka akan ditindak sesuai aturan. “Sudah jelas langkah kita itu preektif, peventif dan penegakan hukum, penegakan hukum dengan tegas namun tetap profesional,”tegasnya.
Dirinya berharap atas larangan ini semua kalangan bisa mengikuti dan mematuhinya dan yang pasti semua personil jajaran Polda Maluku sudah siap melakukan pengamanan.
“Mudah-mudahan dengan kebersamaan kita dengan kesiapan anggota kita, dengan batasan-batasan dan kanalisasi itu semua bisa diikuti dan dipatuhi. Demikian juga fokus kita memgamankan tempat ibadah, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, bandara, tempat rekreasi semua sudah kita plot personil kita,”tandasnya. (Ruzady)